Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com – Empat orang warga yang menuntut Direktur Utama PT Sinar Suman Pryanto (SPP) Kabupaten Karimun Supriyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Karimun, meminta perdamaian secara kekeluargaan.
Hal itu dikatakan Hardian, selaku pendamping 4 warga tersebut saat ditemui wartawan usai sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (12/4/2021)
Diberitakan sebelumnya, warga yang menyebutkan sebagai ahli waris menuntut ganti rugi ke Dirut PT SSP, yang akan mendirikan perumahan diatas tanah mereka berlokasi di Paya Cincin, Kabupaten Karimun.
"Harapan ke 4 warga itu meminta damai secara kekeluargaaan dengan pihak yang mereka gugat. Jika damai terwujud, mereka berjanji tidak lagi melakukan gugatan dan tidak menuntut ganti rugi," kata Wakil Ketua Pemantau Keuangan Negera (PKN) Kabupaten Karimun tersebut.
Hardian menyebutkan, dalam sidang lanjutan ke empat menyampaikan permintaan pencabutan gugatan. Selain itu, juga menyesali telah melakukan gugatan.
Dikarenakan masih ada penggugat lagi inisial AH tidak hadir dalam sidang, jadi belum sampai putusan.
"Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan. Apabila AH juga tidak hadir, maka gugatan dianggap gugur. Dasar 4 warga melakukan gugatan, karena memiliki surat rekom PT Timah," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Hardian juga membenarkan para pengunggat itu sudah mencabut surat kuasa kepada penerima kuasa pada Kantor Hukum Ahmad Muhajir, SH dan Partners.
"Soal pencabutan kuasa hukum sesudah sidang minggu lalu. Saat ini ke warga itu tidak lagi memakai kuasa hukum," katanya.
Sementara itu, Urip Santoso, selaku kuasa hukum Dirut PT SSP Supriyanto menyampaikan, setelah ke PT Timah di Prayun Kundur, warga yang melakukan gugatan mengetahui bahwa surat atas hak tanah di Paya Cincin tidak benar atau palsu.
Selain itu, setelah mereka ke lapangan mendapat informasi dari berbagai pihak termasuk di pemerintahan, bahwa tanah tersebut milik PT SSP.
"Seperti saya sampaikan sebelumnya setelah sidang pada minggu lalu,klein saya memiliki surat tanah yang sangat jelas keabsahannya,” tegas Urip Santoso.
Diungkapkannya, menyakini hal tersebut karena sudah melakukan penelusuran dasar komplain dari pihak penggugat, sampai ke pihak PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
Hasilnya, bahwa PT Timah tidak pernah mengeluarkan yang namanya surat menyurat diatas tahun 1991.
“Itu surat palsu. Kami sudah membuat laporan polisi ke Polres Karimun, dan sudah ada 1 orang tersangkanya yang kabarnya kini jadi DPO,” kata Urip Santoso.
Sebelum mengakhiri, ditambahkannya, sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 19 April 2021.
"Agenda sidang nanti itu adalah putusan. Kalau sudah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tetap tidak hadir, gugatannya akan gugur dengan sendirinya,” pungkas Urip Santoso. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus