Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Dalam Sebulan Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun Berhasilkan Amankan Sabu Seberat 3.210,88 Gram


KARIMUN, Realitasnews.com – Dalam kurun waktu satu bulan, Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika jenis shabu seberat 3.210.88 gram dari 8 kasus yang berada di wilayah Kec. Karimun Kab. Karimun, Kepri dan mengamankan 16 orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun Iptu Elwin Kristanto, SIK saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Jumat (30/4/2021).

Kapolres Karimun menyebutkan ke 16 tersangka itu diantaranya, inisial BY, Er, Rr, Md, As, Mh, Ag, Zi, As, Rr, Fr, Rl, Wk dan Cm yang diamankan di Kawasan Kecamatan Karimun sedangkan, tersangka Hn dan Al diamankan di wilayah Kecamatan Tebing Kab. Karimun, Kepri.

"TKP penangkapan berbeda-beda, ada yang di rumah, di jalan, dan juga di lobi hotel dengan waktu yang berbeda," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK

Dikatakannya, modus operandi yang dilakukan para tersangka sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau dan kuning.

“ Para tersangka merupakan kurir yang diupah sebesar Rp 5 juta,- sampai dengan Rp 10 juta,- diantara mereka ada yang sudah merima uangnya dan ada yang belum menerima uang dari bandarnya di Malaysia,” katanya.

"Dari keterangan yang didapat, barang ini berasal dari Malaysia, dan kemasannya masih sama seperti tangkapan sebelumnya serta tangkapan di wilayah lainnya, dengan kemasan kantong teh berwarna hijau dan kuning," kata Kapolres Karimun menambahkan.

Atas perbuatannya para tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup. (Jup)

Posting Komentar

Disqus