Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sekda Batam Buka Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis


BATAM, Realitasnews.com  Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, membuka bimbingan teknis (bimtek) Penyusunan Peta Proses Bisnis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Golden Prawn, Bengkong, Selasa (9/3/2021).

Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis diisi dengan paparan materi dari Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ardinal, dan Dosen Teknik Industri, Asisten Ahli Universitas Buana Perjuangan Karawang, Muhammad Sayuti.

"Semoga dengan adanya narasumber mumpuni ini bisa memberikan masukan dan acuan dalam rangka Penyusunan Peta Proses Bisnis di lingkungan Pemko Batam," ujar Jefridin.

Ia mengatakan, upaya ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) 19/2018 tentang Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. "Kegiatan ini sebagai wadah bimbingan untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antaunti organisasi dan menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan," kata Sekda.

Pada kesempatan itu, Jefridin mengakui jika penyusunan Peta Proses Bisnis merupakan upaya Pemko Batam dalam meningkatkan kinerja OPD dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. 

“Peta Proses Bisnis jangan hanya sampai pada penyusunan dokumennya saja, tetapi perlu ditindaklanjuti dan menjadikannya sebagai pedoman dalam bekerja sehingga bisa mempercepat terwujudnya visi Kota Batam," kata dia.

Berdasarkan Permenpan RB 30/2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi, Peta Proses Bisnis merupakan salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi, dan dalam rangka penguatan tata laksana. Untuk itu, penyusunan ini wajib dilaksanakan.

"Tujuan penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemrintah ini agar memiliki standar pelaksanaan pekerjaan, sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan, serta mudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses, hingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah," katanya. ( Ril)

Posting Komentar

Disqus