Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Komisi I DPRD Kota Batam akan melaporkan ke Kementerian terkait dan Polda Kepri terkait atas pemotongan kapal Acacia di Dacking galangan Pax area PT Graha Trisaka Industri yang dilakukan tanpa mengantongi izin.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Senin (1/3/2021).
Dalam memimpin RDPU itu, Budi Mardiyanto didampingi oleh Harmidi Umar Husein, Utusan Sarumaha, Tohap Erikson Pasaribu, Safari Ramadhan, Jimmy Nababan, Tan A Tien dan juga dihadiri pihak Imigrasi Batam, Bea dan Cukai Batam, BP Batam, DLH Kota Batam, pihak Pax Ocean, Nico Theo.
Budi menyebutkan akan menggelar RDPU Kembali terkait masalah itu lantaran pihak perusahaan yang hadir dalam RDPU itu tidak dapat memberikan keterangan secara lengkap lantaran yang hadir bukan orang yang menentukan kebijakan
Budi menyebutkan dalam aktifitas pemotongan kapal itu banyak hak-hak negara yang tidak dipenuhi apalagi potongan kapal itu sudah dijual ke luar negeri dan tidak ada membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ia menyebutkan dalam untuk 1 ton biasanya yang harus dibayarkan ke negara sekitar Rp 50 ribu,- perton kapal yang dipotong itu diperkirakan sekitar 31 ribu ton.
Utusan Sarumaha menyebutkan sesuai keterangan pihak Bea dan Cukai pelaporan dari pihak perusahaan sudah benar tetapi ada perubahan peruntukannya harus sesuai pelaporan.
Bahkan ,katanya, sampai kapal itu dipotong-potong tidak ada pelaporanya ke Bea dan Cukai Batam. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus