Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika


TANJUNG PINANG, Realitasnews.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial OD yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di pintu masuk Gapura Perumahan Griya Hang Tuah Permai Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, mengatakan kasus ini terungkap bermula pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa di pintu masuk Gapura Perumahan Griya Hang tuah Permai Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang ada yang sedang melakukan transaksi narkoba. 

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri – ciri yang sesuai informasi yang mengaku bernama (OD).

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika


Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, mengatakan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan  berat total 2,85 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak Pepsodent, 1 (satu) lembar kertas Nota, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) Hp merk VIVO warna Hitam, yang mana keseluruhan ditemukan di tas terlapor. 

"Kepada petugas saat diinterogasi inisial OD mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, dan memperolehnya dari Lk. M yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, 

Masih Kasat Res Narkoba,dari hasil test urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Ronny mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi ke nomor handphone atau Whatsapp 085805316658. (Hms/Lian)



Posting Komentar

Disqus