Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Seorabg Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Karhutla



TANJUNG PINANG,Realitasnews.com - Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga melakukan tindak pidana 
Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando. S.H, S.IK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Kamis (25/02/2021) mengatakan kejadian tersebut berawal pada hari Rabu (24/02/2021) sekira pukul 12.20 WIB,  Polsek Tanjungpinang Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di lahan kosong yang berada di samping Toko Meubel di Jalan D.I.Panjaitan Kelurahan. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung menuju ke TKP, dan menemukan lahan kosong yang lebih kurang 3000 meter persegi tersebut sudah terbakar. 

Ia menyebutkan dari keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah seorang laki-laki bernama "K" yang merupakan salah satu tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi lantai 4 (empat) toko meubel tersebut.

" Polsek Tanjungpinang Timur telah mengamankan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti sebuah korek api dan satu bungkus rokok merk Exra bold warna hitam yang sudah dibuka," katanya.

Lebih lanjut Kapolsek Tanjungpinang mengatakan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 188 K.U.H.PIDANA. Barang siapa karena kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran,ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

('Hms)

Posting Komentar

Disqus