Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Polres Karimun Polda Kepri mengamankan tiga orang tersangka yang melakukan pembakaran lahan di wilayah kabupaten Karimun di dua Kecamatan yakni kecamatan Tebing, kecamatan Meral Barat.
Kapolres Karimun, Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SIK saat menggelar konfersi pers pada Rabu (17/2/2021) mengatakan pelaku diduga keras membakar lahan di tanah miliknya sendiri untuk membuka lahan .
“ Kita telah amankan 3 orang pelaku pembakar lahan di wilayah hukum Polsek Meral 2 orang yang berinisial AS dan FP sedangkan di wilayah Hukum Polsek Tebing 1 orang yakni berinisial S,” katanya
Ia menyebutkan pembakaran lahan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Meral seluas 600 meter persegi sedangkan di wilayah hukum Polsek Tebing juga seluas 600 meter persegi.
“Terhadap 3 orang ini kita lakukan proses hukum, Ini merupakan proses premetif edukasi persuasif humanis Polres Karimun terhadap pelaku pembakaran dan menghimbau kepada masyarakat yang melakukan pembersihan atau pembukaan lahan untuk tidak dengan membakar tetapi dengan cara memotong agar dapat digunakan menjadi pupuk kompos,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK
“Kita juga telah melakukan langkah – langkah dengan memanfaatkan media sosial untuk memberikan himbauan terkait dengan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dijerat kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan” tambah Kapolres Karimun (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus