Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com - Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) akhirnya menetapkan hasil Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II LAN RI tahun 2020.
Yangmana, untuk instansi Provinsi Kepri dari 6 pejabat yang mengikuti PKN TK II ini, 4 orang dinyatakan lulus dan 2 lainnya dinyatakan lulus bersyarat. Tanjungpinang, Senin (15/02).
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Basseng dalam surat keputusannya.
Dikatakan Basseng, sehubungan dengan surat tugas Bapak nomor 893/1532.1/BKPSDM- SET/2020 tanggal 27 Oktober 2020 perihal Surat Tugas Peserta Seleksi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II LAN RI yang telah dilaksanakan pada tanggal 19-20 November 2020 di Lembaga Administrasi Negara dengan hasil penetapan kelulusan peserta dari instansi Bapak sebagaimana terlampir.
"Untuk itu kami sampaikan bahwa hasil kelulusan terdiri atas : Lulus, Lulus Bersyarat dan Tidak Lulus. Nantinya, peserta yang Lulus dan Lulus Bersyarat dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan sesuai kuota, sedangkan peserta yang Tidak Lulus belum dapat diusulkan mengikuti pelatihan kembali," tegas Basseng.
Selanjutnya, Basseng mengatakan khusus bagi peserta yang lulus bersyarat, wajib mengikuti kursus Bahasa Inggris pada lembaga yang terakreditasi dan memperoleh sertifikat (skor ETS TOEIC minimal 550 atau TOEFL ITP paper based test dengan skor minimal 475 atau LAN ECSCS test dengan skor minimal 75) sebelum yang bersangkutan mengikuti PKN Tk. II.
"Lembaga Administrasi Negara dapat memfasilitasi pelatihan Bahasa Inggris ini melalui UPT. Balai Diklat Bahasa – LAN dengan alamat: J1. Administrasi II Pejompongan Jakarta Pusat 10260 Telp. (021)5300431, 53679585;," ujar Basseng dalam surat keputusannya.
Adapun nama-nama pejabat dari instansi di Provinsi Kepri yang dinyatakan lulus pada Seleksi PKN Tingkat II LAN RI ini diantaranya adalah Robert Lukman,S.Pi dengan NIP:19691016200031005, Ir.Muhammad Yunus dengan NIP:19671007993111001, Iskandar Zulkarnain Nasution,S.IP,M.Phil dengan NIP: 19751109202121003 dan dr.Elfiani Sandri, MPH dengan NIP: 197205302005022003.
Sedangkan untuk yang dinyatakan lulus bersyarat diantaranya: Alfian,S.Sos.M.Si dengan NIP: 197007131992011001 dan Petit Pamungkas Sadewo SE., MSi dengan NIP: 197008271998031007. (Red)
Posting Komentar
Facebook Disqus