Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

DPRD Kota Batam Merekomendasikan Agar Perda Parkir dan Perda Pajak Retribusi Daerah


BATAM, Realitasnews.com – Akibat pandemi Covid-19  kondisi ekonomi masyarakat saat ini rendah, untuk itu DPRD Kota Batam mengusulkan untuk merevisi beberapa Perda Parkir dan Perda Pajak Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto usai memimpin rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre, Senin (1/2/2020).

Hadir dalam rapat yang digelar secara tertutup itu, pimpinan DPRD Kota Batam, seluruh Komisi DPRD Kota Batam, Ketua Badan Musyawarah DPRD Kota Batam, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Ketua Bapemperda Kota Batam, seluruh ketua dan anggota Fraksi DPRD Kota Batam, Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Batam.

Nuryanto yang akrab disapa Cak  Nur, menyebutkan seluruh fraksi dan komisi DPRD Kota Batam merekomendasikan agar Perda Parkir nomor 13 tahun 2018 tentang Parkir dan Perda Pajak Retrbusi daerah nomor 17 tahun 2017 supaya direvisi dengan alasan agar masyarakat tidak terlalu tinggi membayar pajak atau retribusi.

Selain itu, katanya dalam rapat tersebut diusulkan Perda Pengelolahan Air Bersih dengan tujuan supaya ada peran serta dari Pemerintah Daerah kota Batam dengan diikut sertakan terlibat dalam pengelolahan air bersih.

Terkait persoalan tagihan air di kota Batam yang melonjak diawal tahun ini, Nuryanto meminta seluruh komisi terkait yang  sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait agar segera melaporkannya ke Pimpinnadan DPRD.

Ia menyebutkan terkait PT Moya Indonesia, pimpinan DPRD Kota Batam masih menunggu laporan dari seluruh Komisi agar ada solusi kepada masyarakat.

“ Kami mengharapkan BP Batam dan PT Moya Indonesia segera memberikan solusi kepada masyarakat terkait tinggi lonjakan pemakaian air,”katanya. (Lian) 

Posting Komentar

Disqus