Dilihat kali
Kadisdik) Kota Tanjungpinang, Atmadinata (Fhoto : Istimewa) |
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com – Sejak tanggal 12 Oktober 2020 lalu, Dinas Pendidikan kota Tanjungpinang telah melakukan uji coba belajar tatap muka untuk 13 sekolah mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Uji coba belajar tatap muka itu dilakukan setelah Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 422.1/1404/5.3.01/2020 tentang pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan pada masa kebiasaan baru ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang, Atmadinata saat ditemui sejumlah awak media belum lama ini mengatakan ke 13 sekolah yang dilakukan uji coba belajar tatap muka itu dianataranya, SMPN 9, SMPN 11, dan SMPN 14, sedangkan untuk SD hanya di SDN 004 TK, SDN 005, SDN 006, SDN 007, SDN 008, SDN 009, SDN 010, SDN 012 TK, SDN 008 BB, serta SDN 010 BB yang berada di Kelurahan Senggarang, Kampung Bugis, Penyengat dan sebagian di Kelurahan Dompak yang selama ini tidak terdampak pandemi Covid-19.
Atmadinata menyebutkan untuk sekolah yang tidak disebutkan masih melaksanakan pembelajaran dalam jaringan (daring) sampai menunggu Tanjungpinang ditetapkan sebagai zona kuning.
Ia menyebutkan satuan pendidikan juga harus meminta surat pernyataan persetujuan dari orang tua murid bahwa bersedia memberi izin anaknya untuk belajar tatap muka di sekolah dan jika orang tua tidak bersedia maka pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.
Dinas pendidikan harus melakukan evaluasi daftar periksa dan berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19.
“ Jika terjadi adanya indikasi anak sekolah terkonfirmasi Covid-19, maka pembelajaran tatap muka akan dihentikan,” katanya.
Ia menyebutkan dalam melaksanakan Surat Edaran Walikota tersebut yang paling penting adalah izin dari orang tua siswa tersebut.
"Bagi yang orang tuanya setuju maka anaknya boleh datang ke sekolah dan yang tidak setuju belajar lewat daring,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya dalam belajar tatap muka itu, jarak meja anak didik jaraknya 1 meter sesuai protokol kesehatan. Pengaturan jadwal masuk sekolah tergantung masing-masing sekolah yang mengaturnya.
“ Pihak sekolah wajib melakukan penyemprotan disinfektan, siswa saat masuk ruangan dicek suhu tubuhnya dan mencuci tangan. Uji coba belajar tatap muka itu dilakukan jika kota Tanjungpinang tetap di zona kuning namun jika zona merah uji coba tersebut akan dihentikan,” katanya. (IK/Saut)
Posting Komentar
Facebook Disqus