Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com – Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun dan jajaran Reskrim Polsek Polres Karimun berhasil mengungkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi KBO Sat Reskrim Polres Karimun dan Paur Humas Polres Karimun saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Rabu (23/12/2020) mengatakan kedua pelaku Curanmor tersebut berinisial OK (20) dan AF (19). Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang diparkir di depan halaman rumah milik korban yang tidak jauh dari GOR Rajawali Pelitip Kel. Sungai Lakam Timur, Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, pada Kamis (10/12/2020) malam lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Tim Bison Sat Reskrim dan Jajaran Polres Karimun berhasil menangkap pelaku OK dan AF pada Jumat (18/12/2020)
“ Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan petugas dilokasi yang berbeda,” kata Kapolres Karimun.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri yakni Honda merk Vario dengan nomor polisi (Nopol) BP 2893 SK.
“Pelaku Curanmor berhasil diamankan barang bukti 1 unit motor curian Motor Honda Vario BP 2893 SK warna hitam dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melaksanakan aksinya merk Vario dengan Nopol BP 3278 GK berwarna merah.
Sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), lanjut Kapolres Karimun berhasil diamankan oleh Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun dan jajaran 4 orang pelaku yakni berinisial RA (14), IN (16), JA (17) dan EU (16).
Mereka berempat diamankan di lokasi yang berbeda dan para pelaku curat ini sudah melakukan aksinya ditujuh lokasi yang berbeda, dan 2 orang pelaku lainnya masih daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial AN dan P.
“Dari para tersangka aksi pencurian dengan pemberatan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit TV LED Merk Samsung 42 Inchi,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK
“Tersangka OK dan AF merupaka residivis yang pernah melakukan aksi kejahatan pencurian, sedangkan untuk tersangka pencurian dengan pemberatan terdapat 3 orang pelaku masih dibawah umur,” sambung Kapolres Karimun
Para tersangka dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun.(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus