Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Batam, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin didampigi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Batam, Rabu (30/12/2020).
Rapat paripurna itu dihadiri 35 orang anggota DPRD kota Batam dan juga dihadiri oleh Walikota Batam, M Rudi, unsur FKPD, kepala OPD, tokoh masyarakat, Camat dan Lurah yang tersebar di kota Batam.
Dalam laporannya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bapemperda Safari Ramadan mengatakan dengan disahkannya Perda RTRW Kota Batam 2020-2040, diharapkan keputusan ini menjadi kado terindah untuk Kota Batam diusianya yang ke 191 tahun dan diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan Kota Batam.
“Setelah Perda RTRW kota Batam disahkan diharapkan dapat menuju terwujudnya Batam Bandar Dunia Madani yang maju, sejahtera, dan bermartabat,” kata Safari Ramadan.
Penandatanganan keputusan bersama kesepakatan Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040 menjadi Perda itu dilakukan oleh Walikota Batam, H Muhammad Rudi bersama pimpinan DPRD Kota Batam.
Dalam pemaparannya Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan bahwa RTRW selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam yang akan diintegrasikan dengan sistem online single submission (OSS).
Hal tersebut, katanya, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo perihal penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau biasa disebut OSS.
Rudi menyebutkan bahwa Kota Batam merupakan salah satu dari 18 kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan ranperda RTRW.
Ia memaparkan, dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW, Pemko Batam telah melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masterplan percepatan pengembangan Batam, Bintan, Karimun, Tanjungpinang (BBKT). Selain itu juga dengan kementerian lain serta masterplan BP Batam.
Rudi juga menjelaskan bahwa Perda RTRW Kota Batam juga telah diharmonisasikan dengan rencana revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan, Karimun dan rancangan Perpres rencana zonasi-kawasan strategis nasional (RZ-KSN) dan ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri.
Ia menyebutkan pembahasan lintas sektor Ranperda RTRW Kota Batam oleh Kementerian dan lembaga telah dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2020 di Jakarta dan telah dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dari kementerian dan lembaga dengan supervisi langsung oleh kementerian ATR/BPN.
Ia mensyukuri, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan persetujuan substansi atas Ranperda RTRW Kota Batam tanggal 8 Mei 2020 yang lalu. Yang berarti, muatan RTRW Kota Batam telah sesuai dengan kebijakan nasional serta telah sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten dan kota.
“Selanjutnya pada tanggal 23 juli 2020 Gubernur Kepri telah menerbitkan surat rekomendasi terhadap Ranperda RTRW Kota Batam dan pada tanggal 21 september 2020, Gubernur Kepri juga telah menerbitkan surat persetujuan validasi KLHS RTRW Kota Batam tahun 2020-2040,” pungkasnya. (MCB)
Posting Komentar
Facebook Disqus