Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Capt Luther Jansen kader partai Gerindra resmi menjabat sebagai anggota DPRD kota Batam yang tertuang dalam Surat Keputusan Pjs Gubernur Kepri Nomor 1325 tahun 2020 tanggal 05 November 202 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu anggota DPRD Kota Batam Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024
Pengukuhannya dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Kamaludin, wakil Ketua II Ruslan Ali wasyim dan seluruh anggota DPRD se- kota Batam, Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, unsur FKPD kota Batam, tokoh masyarakat.
Capt Luther menggantikan Iman Sutiawan yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2020. Pengucapan Sumpah Janji Capt Luther Jansen dipandu oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dengan dikukuhkan oleh Rohaniawan Pargaulan Simanjuntak, selaku Kasi Uusan Agama Kristen Kemenag Kota Batam.
“Pengucapan sumpah janji saudara Capt, Luther Jansen sebagai anggota DPRD PAW dari Fraksi Gerindra dengan ini saya buka dan saya nyatakan terbuka untuk umum,” kata Nuryanto saat memimpin rapat paripurna.
“Oleh sebab itu saudara harus diambil sumpah janji terlebih dahulu sebelum memangku jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Batam” jelasnya.
“Selanjutnya untuk optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, kiranya saudara Capt Luther Jansen menyesuaikan dengan amanah pasal 120 PP Nomor 12 tahun 2018,” pungkasnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Luther Jansen menuturkan, pengambilan sumpah janji ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan, dan resmi menjabat sebagai anggota DPRD untuk dua periode di Kota Batam.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus