Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui unit pelaksana teknis Karantina Pertanian di Kepulauan Riau (Keppri) lakukan pengawasan dengan menggelar Patroli Patuh Karantina Pertanian bersama instansi terkait di zona rawan, perairan timur pantai Sumatera dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut NIPA I-4-57, Armada TNI AL.
Patroli laut gabungan yang berlangsung mulai dari tengah hari hingga malam hari (16/12/2020) ini, dilakukan dengan menyisir perairan perbatasan Indonesia – Malaysia – Singapura. Patroli dipimpin oleh Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto dan Komandan patroli TNI AL, Lettu (P) Karim.
“Patroli gabungan ini adalah bagian dari upaya kita, menekan dan juga mencegah potensi masuknya media pembawa berupa hewan, tumbuhan dan produk pertanian lainnya yang berpotensi membawa hama penyakit. Terlebih jelang liburan Nataru yang tren lalu lintasnya meningkat,” kata Agus Sunanto saat memberikan keterangan persnya pada hari Jumat (18/12/2020).
Menurut Agus, Kepri adalah salah satu jalur laut strategis perdagangan luar negeri Indonesia. Pihaknya terus mendukung dan mengamankan bersama, tidak hanya kelancaran arus lalu lintasnya, namun juga keamanan komoditas yang dilalulintaskan. Tingginya arus lalu lintas inilah yang membawa risiko, masuknya hama dan penyakit dari luar negeri, bahkan yang belum ada di wilayah NKRI.
“Ancaman masuknya hama dan penyakit dari luar negeri adalah potensi bioterorisme yang kapan saja bisa mengancam sumber daya alam hayati kita, bahkan penyakit yang bersifat zoonosis atau menular ke manusia dapat mengancam kesehatan manusianya,” tambah Agus.
Penegakan Hukum Terhadap Ancaman Bioterorisme
Pemerintah dalam hal upaya perlindungan sumber daya alam hayati melalui peraturan perkarantinaan Nomor 21/2019 telah menetapkan penegakan hukum, baik tindakan preemptif, preventif maupun represif dalam mencapai tujuannya, yaitu mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan berbahaya.
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun, Willy Indra Yunan yang turut serta dalam patrol bersama ini menyampaikan bahwa berdasarkan data nasional yang masuk melalui aplikasi SIWASDAK Barantan, penegakan hukum hingga tahap P21 yang dilakukan oleh Barantan selama tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan, yaitu masing-masing terdapat 16 kasus tahun 2017, 17 kasus tahun 2018 dan 2019 sebanyak 19 kasus. Sementara di tahun 2020, hingga November 2020 jumlah kasus sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 3 kasus penegakan hukum UU No. 16/1992 dan 8 kasus dengan penegakkan hukum UU No. 21/2019.
Melalui data SIWASDAK Barantan tercatat frekuensi total tangkapan dari instansi lain periode Januari - November 2020 adalah 234 kali dari TNI AD, TNI AL, POLRI, AVSEC, dan DJBC. Sedangkan salah satu tugas perkarantinaan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 adalah pengawasan dan/atau pengendalian terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka berintegrasi dengan BKSDA.
Sedangkan pelaksanaan Tindakan Karantina berupa Penahanan, Penolakan dan Pemusnahan (TK 3P) berdasarkan data di OSS IQFAST, frekuensi TK 3P sepanjang tahun 2020 (periode Januari hingga November 2020) tercatat berhasil dilakukan penahanan sebanyak 3,457 kali, penolakan sebanyak 1,819 kali dan pemusnahan sebanyak 2,493 kali.
Willy juga menambahkan, selain pihaknya, 2 unit pelaksana teknis karantina pertanian yang turut dalam patrol gabungan kali ini adalah Karantina Pertanian Batam dan Tanjungpinang.
Pentingnya Sinergisitas Lindungi Negeri
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan bahwa saat ini Barantan memiliki 52 unit pelaksana teknis di 334 titik pelabuhan laut, kantor pos, bandar udara dan pelabuhan penyeberangan yang menjadi lokus tindakan karantina pertanian.
Dan 14 unit pelaksana teknis diantaranya mengawasi 51 pos lintas batas negara berbatasan darat dan 35 pos lintas batas negara berbatasan.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus