Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di sekolah SMAN 5 Karimun di Kec. Tebing Kab. Karimun dan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kec. Tebing, Kab. Karimun, Kepri pada bulan November 2020 ini.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK saat memimpin konferensi pers didampingi oleh Kasat Reskrim dan Paur Subbag Humas Polres Karimun, menyampaikan tindak pidana pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 lalu yang terjadi pada siang hari yang dilakukan oleh pelaku sendiri berinisial H (39 tahun) dengan lokasi TKP di SMA Negeri 5 Karimun.
Tersangka inisial H berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun pada hari Kamis tanggal 12 November 2020.
“ Tersangka inisial H ditangkap saat berada di Pasar Malam tepatnya depan Hotel Mahkota Tanjung Balai Karimun, Kepri, “ Kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.
Lebih lanjut, Kapolres Karimun mengatakan aksi tersangka dalam melakukan pencurian dengan masuk ke dalam salah satu ruangan di lantai dua Gedung SMAN 5 Kairmun dengan cara membuka pintu ruangan dengan menggunakan tangan dikarenakan pintu ruangan tersebut tidak dalam keadaan terkunci dan kemudian tersangka secara leluasa menggasak barang berharga yang ada didalam ruangan, dari hasil pencurian tersebut tersangka berhasil kabur membawa 4 unit bor dan 1 unit mesin Gerinda, dalam aksinya tersangka menggunakan sepeda motor.
“ Kerugian yang dialami pihak korban ditaksir sebesar Rp 5 juta,-,” kata Kapolres Karimun.
Tersangka inisial H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 362 Kitab K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan untuk tindak pencurian pemberatan, kata Kapolres, pelaku berinisial K (20 tahun) melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 yang terjadi pada dini hari pukul 02.00 WIB pagi.
Kapolres Karimun menyebutkan pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor BP 2524 UK dengan lokasi TKP di Parkiran Hotel Wiko Tanjung Balai Karimun, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di wilayah Kampung Baru Kec. Meral Kab.Karimun, Kepri.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka inisial K berawal dari sepulang dari Warnet dengan berjalan kaki dan sesampai di depan parkiran Hotel Wiko pelaku melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di parkiran Hotel Wiko Tanjung Balai Karimun dengan kondisi kunci motor masih terpasang di kontak sepeda motor, tersangka kemudian menghidupkan kendaraan tersebut dan secara leluasa membawa kabur sepeda motor hasil curian,” jelas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK.
Atas perbuatannya, tersangka inisial K melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kitab K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus