Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk 2 orang tersangka kurir pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Karimun, Kamis (1/10/2020)
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat menggelar konfersi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana. SIK mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka YS berupa sabu – sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 gram, 9 butir narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five.
“ Tersangka YS dibekuk pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pada pukul 18.30 WIB dengan TKP wilayah Sei Lakam RT 002 /RW 003 Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri,” katanya.
Beliau menyebutkan anggota Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka YS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika bahwa tersangka pada saat kejadian sedang duduk diatas motor yang kemudian anggota melakukan intrograsi dan ditemukan narkotika, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari AK yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sedangkan untuk tersangka MK dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 pada pukul 00.15 WIB dengan TKP di Hotel Alishan Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri.
Tersangka berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Karimun atas informasi dari masyarakat yang kemudian petugas langsung menuju tempat yang diinformasikan dan melihat tersangka sedang berdiri, kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan badan ditemukan 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 gram dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari inisial AT yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Untuk tersangka YS dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar,-” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK
“Sedangkan untuk tersangka MK, dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasar 112 ayat 2 Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” kata Kapolres Karimun menambahkan.
Dikatakannya tersangka YS dan MK saat ini sudah diamankan ke ruang Tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus