Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Polres Karimun mengamankan 5 orang pria anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian dan pengrusakan serta mencoret-coret sekolah di SMP Negeri 2 dan SMA Negeri 1 Karimun, Senin (12/10/2020).
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Karimun saaat menggelar konfersi pers kepada sejumlah awak media, Senin, (12/10/2020) mengatakan kelima tersangka anak di bawah umur itu selain mencuri dan melakukan pengrusakan juga mencoret-coret dengan kata-kata yang tidak terpuji.
Kapolres Karimun menjelaskan bahwa ke lima tersangka tersebut berinisial GL (14 tahun), AJ (15 tahun), AL (14 tahun) HS (3 tahun) dan IK (13 tahun)
“ Dari kelima tersangka itu satu orang diantaranya masih duduk di bangku sekolah,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK menjelaskan kronologis kejadian yang dilakukan oleh para pelaku didua TKP dengan hari yang berbeda.
Untuk TKP yang pertama di SMA Negeri 1 Tebing terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 lalu sekira pukul 06.00 WIB dilakukan oleh tersangka berinisial GL, AJ dan AL.
“ Para pelaku kesal tidak bisa masuk keruangan guru untuk mengambil uang dan kemudian pelaku langsung melakukan pengrusakan terhadap sarana milik sekolah seperti pot bunga, gelas, piring, kursi meja dan kran air,” katanya.
Sedangkan untuk TKP kedua di SMP Negeri 2 Karimun terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 lalu sekira pukul 16.00 WIB dilakukan oleh HS, AJ, AL dan IK para pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam perkarangan sekolah dengan cara memanjat pagar dan masuk keruangan kelas IX untuk menulis kata – kata tidak terpuji dipapan tulis tidak hanya disitu pelaku juga melakukan aksi corat-coret photo guru setelah puas melakukan aksinya kemudian pelaku mencongkel pintu jendela disalah satu ruang guru dengan menggunakan gunting dan besi garpu tanaman, setelah berhasil para pelaku mengambil barang berupa minuman air kaleng, celana olahraga dan uang sebanyak Rp 17 ribu,-
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa celana olahraga sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di TKP seperti pot bunga, spidol, gunting, garpu tanaman dan 2 buah photo,” kata Kapolres Karimun
Polres Karimun masih mendalami kasus ini, kelima pelaku dijerat pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“ Namun karena para pelaku semuanya masih dibawah umur maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait untuk langkah selanjutnya,” kata Kapolres Karimun. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus