Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Mandala Harapkan Banwaslu Lingga Jeli Melihat Permasalahan, Bawaslu Lingga Serahkan Sepenuhnya Kepada KASN



LINGGA, Realitasnews.com - Aktivis muda Kabupaten Lingga, Mandala angkat bicara terkait salah satu oknum Camat yang dipanggil pihak Bawaslu, karena diduga mendukung salah satu paslon pada Pilkada di Kabupaten Lingga. Mandala menduga, Bawaslu Lingga ditunggangi kepentingan oleh politik salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga.

"Saya menduga Bawaslu Lingga sudah tidak profesional, hal itu berdasarkan dengan beberapa hal yang saat ini sedang diusut Bawaslu terkesan tidak mendasar," ujar Mandala, Rabu (21/10/2020).

Hal ini menurut Mandala, membuat Bawaslu seakan-akan tidak dapat bekerja secara netral, karena dari sebelum masuknya masa kampanye hingga sekarang ini, Bawaslu terkesan tajam ke bawah terutama bagi para ASN.

"ASN kan mempunyai hak pilih namun saat ini mereka seperti di cabut hak berdemokrasi," ujar Mandala lagi.

Mandala berharap, "seharusnya Bawaslu Kabupaten Lingga lebih jeli melihat permasalahan jangan terlalu tipis kuping, sanggup menumbalkan orang yang tidak bersalah karena kepentingan," harapnya.

Mandala menjelaskan, saat ini ASN dituntut untuk bersikap netral  tidak memihak kepada masing-masing pasangan calon peserta Pilkada tetapi disisi lain mereka mempunyai hak pilih dalam Pemilihan kepala daerah dalam artian boleh ikut berpartisipasi mencoblos, hal semacam ini membuat keambiguitas bagi para ASN," jelas Mandala.

Jika kita defenisikan arti kata “Netralitas”, Netralitas adalah keadaan dan sikap netral dalam artian tidak memihak, bagaimana mungkin jika seorang ASN yang dituntut netral tapi boleh mencoblos jadi dalam hal ASN dipandang harus kemudian menaruh rasa netral harus diperjelas dimana letak posisinya dalam kata “Netral”  khusus untuk ASN.

Diketahui Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 sudah jelas bahwa larangan yang dimaksud apabila ASN menjadi pengurus atau anggota partai politik. Dalam Surat Edaran Menpan Nomor SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang netralitas Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah.

Pertanyaannya, kapan dikatakan seorang ASN terlibat dalam kegiatan kampanye ? Dalam PP. No. 53 Tahun 2010, dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga netralitas dalam pemilu, seperti tidak boleh menjadi tim sukses, tim kampanye, atau hanya ucapan dukungan atau berpoto bersama calon menggunakan simbol-simbol tertentu terhadap calon kepala daerah yang akan ikut dalam pemilihan kepala daerah. 

Mandala kembali menjelaskan bahwa, banyak contoh bisa kita lihat oknum ASN yang dipanggil oleh Bawaslu karena diduga tidak bersifat netral dalam pilkada, seperti menghadiri undangan, berphoto bersama dan lain sebagainya yang karena berbau simbol-simbol tertentu didalam photo yang menyebabkan ASN tersebut dipanggil.

Ini yang menjadi pertanyaan, apakah semua laporan yang dilaporkan kepada Bawaslu harus diproses tanpa adanya filter ? Jika demikian adanya, bisa-bisa terjadi banyak ASN yang akan dirugikan. Misalnya, karena ada laporan tertentu yang menyebabkan ASN tersebut dipanggil oleh Bawaslu. Pertama, ASN tersebut habis waktu untuk menghadiri panggilan, yang kedua belum lagi diberitakan oleh media, menanggung malu karena diberitakan, apakah hal semacam ini tidak rentan untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu?.

Aktivis Muda Lingga, Mandala kembali berharap agar netralitas ASN tersebut diperjelas, pada saat apa, dan kapan, agar para ASN tidak merasa dirugikan atau dirampas hak-hak untuk berdemokrasi.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni (Fhoto : Istimewa)

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni dalam rilisnya yang disampaikannya kepada sejumlah awak media mengatakan Bawaslu Kabupaten Lingga hari ini, Jumat (23/10/2020) kembali meneruskan kasus dugaan pelanggaran  netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan inisial S salah satu oknum Camat  di lingkungan Pemkab Lingga kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk dilakukan penindakan. 

Ia menyebutkan sesuai bukti-bukti serta keterangan saksi yang mereka hadirkan dibawah sumpah untuk dilakukan klarifikasi pemeriksaan membenarkan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314.
Mengenai sanksinya, Zamroni mengatakan akan menyerahkan semuanya kepada KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

“Jadi, setelah dilakukan rapat pleno pimpinan Bawaslu Lingga, maka kita teruskan kasus ini ke KASN. Kita percayakan sepenuhnya kepada KASN di Jakarta untuk pemberian sanksinya apakah nantinya pelanggaran itu termasuk katagori ringan, sedang atau berat, akan disampaikan KASN ke Pemkab Lingga untuk ditindaklanjuti.” terangnya

Dikatakannya bahwa Bawaslu merupakan lembaga independen, maka dari itu dirinya tidak ingin lembaganya diintervensi oleh siapapun atau lembaga manapun terkait dengan tugas-tugas lembaganya. Sebab tugas dan kewenangan Bawaslu telah diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pilkada.

(Rilis/JH) 

Posting Komentar

Disqus