Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto didampingi anggota Dewan Edward Brando, Mustofa menemui ratusan mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Batam saat menggelar aksi demo di Alun-Alun Engku Putri tepatnya di belakang kantor DPRD Kota Batam, Kamis (8/10/2020).
Para pendemo mendesak Nuryanto dan pimpinan DPRD Kota Batam lainnya untuk menandatangani tiga tuntutan mereka untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.
Adapun tiga tuntutan dari para pendemo yang ditandatangani oleh Nuryanto itu adalah : menolak dengan tegas Omnibus Law Cipta Kerja, mendesak Presiden RI mengeluarkan Perpu dan menginisiasi Legislatif Review dan yang ketiga meminta DPRD Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa Batam ke DPR RI.
Dihadapan para pendemo, Nuryanto berjanji tiga tuntutan mahasiswa yang ditandatanganinya itu diatas materai akan dikirimkannya ke Pemerintah Pusat paling lambat tanggal 12 Oktober 2020.
“ Saya akan mengirimkan tembusan surat yang saya kirim kepada seluruh Aliansi Mahasiswa di Batam,” katanya
Kader PDI Perjuangan ini juga menghimbau agar seluruh mahasiswa agar tetap menjaga Kesehatan dengan menerapkan protokol Kesehatan dan menjaga keamanan agar Batam tetap kondusif.
Usai menemui para mahasiswa, Nuryanto bersama anggota dewan lainnya menemui ratusan buruh yang juga menggelar aksi demo di depan Alun -Alun Engku Putri, batam Centre.
Para buruh juga menggelar aksi demo untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Low Cipta Kerja yang telah disahkan.
Alasan Mustofa menolak UU Omnibus Low itu karena dalam pasalnya sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan ada tujuh pasal yang krusial yang dihilangkan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yakni tentang pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), cuti.
Lebih lanjut dikatakannya dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur ada tiga cuti, seperti cuti karena melahirkan, cuti karena anak disunat atau anak dibaptis bagi karyawan Nasrani, cuti gajah atau cuti panjang.
“ Bagi karyawan yang bekerja selama enam tahun lebih maka karyawan berhak untuk cuti panjang yakni selama dua bulan dan dalam UU Omnibus Low cuti tersebut itu dihilangkan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, untuk cuti melahirkan dalam UU Omnibus Low itu diberikan tetapi gaji karyawan yang bersangkutan dipotong.
Lebih lanjut dikatakannya di dalam UU Omnibus Low dijelaskan untuk pesangon diberikan kepada karyawan yang dinilai perusahaan apabila pemutusan hubungan kerja baik-baik saja.
“ Tentang kontrak kerja dalam dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur karyawan jika seorang karyawan yang sudah tiga tahun bekerja atau sudah dua kali dikontrak maka karyawan itu berhak untuk dikaryawankan. Sementara di dalam UU Omnibus Low pasal itu dihilangkan kecuali menunggu kebaikan dari si pengusaha,” katanya.
Pengusaha, katanya, profit oriented dan tidak ada bicara sosial, ketika karyawan hendak dipermanenkan ada konsekwensi yang harus diberikan karyawan yang bersangkutan.
Bahkan, katanya, tentang pensiun ayatnya dihilangkan. “ Informasinya nanti ada dipenjelasan di Peraturan Presiden ya kita tunggu Peraturan Presidennya seperti apa,” katanya.
Kader PKS ini menyebutkan dirinya mendukung investasi yang sebesar-besarnya tetapi tujuannya harus untuk mensejahterahkan masyarakat.
“ Kita harus hati-hati jangan sampaikan system yang dibuat memiskinkan masyarakatnya sendiri,” ucapnya. (IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus