Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Hanya dalam hitungan jam, Tim Bison Jajaran Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka inisial PK (30) alias P yang diduga melakukan jambret atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 365 K.U.H.Pidana.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.SIK dalam rilisnya yang disampaikan kepada awak media melalui Humas Polres Karimun, Jumat (30/10/2020) mengatakan tersangka PK alias P merupakan warga Kab.Karimun, Prov. Kepri.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti tindak pidana curas satu unit Handphone merk Vivo type Y91 warna biru milik korban,” sebut Kapolres Karimun.
Dikatakannya selain barang bukti milik korban Polres Karimun turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya berupa sepeda motor merk Honda type Scoopy warna Hitam dengan plat nomor BP 2215 PD dan satu buah helm merk BMC warna Hitam.
Kapolres Karimun menyebutkan adapun penangkapan tersangka pelaku Jambret berdasar surat laporan LP-B / 64 / X / 2020 / Kepri / SPKT- Res Karimun, tanggal 28 Oktober 2020, korban LP yang merupakan perempuan yang masih berusia 15 tahun warga Meral Kab. Karimun, Prov. Kepri
Kapolres Karimun menjelaskan kronologis aksi kejahatan yang dilakukan tersangka PK. Aksi kejahatan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 28 oktober 2020, sekira pukul 15.00 WIB, korban (LP) berjalan kaki di Perumahan Taman Puri menuju jalan besar ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Scoopy berpapasan dengan korban, kemudian laki-laki yang merupakan pelaku tersebut memutar balik mengikuti korban dan secara tiba-tiba langsung merampas handphone milik korban dan pelaku langsung kabur.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Kapolres, korban LP bersama orang tuanya (R) melaporkan kejadian tersebut ke Piket Siaga SPKT Polres Karimun.
Selang waktu 7 Jam, pada Rabu, 28 Oktober 2020 pukul 22.30 WIB jam Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap PK alias P tersangka jambret/curas.
“Tersangka PK diamankan tim bison Satreskrim polres Karimun dalam waktu 7 jam setelah aksi kejahatannya, saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” tutup Kapolres Karimun. (Hms/Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus