Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com – Seorang pria berinisial A (40) diamankan Sat Reskrim Polres Lingga di rumahnya sendiri yang beralamat di Pasir kuning, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Singkep lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, Selasa (06/10/2020).
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/09/X/2020/KEPRI/SPKT RES LINGGA, tanggal 06 Oktober 2020.
"Tersangka inisial A (40) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," kata AKP Adi Kuasa.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka inisial A (40) warga Pasir kuning, Kel. Tanjung harapan, Kec. Singkep itu dilaporkan karena diduga menyetubuhi korban yang berinisial Y (15) yang sudah dilakukannya sejak akhir tahun 2017 sampai dengan sekitar bulan September 2020 di sebuah kamar rumah yang beralamat di Pasir Kuning, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Singkep.
Atas perbuatannya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yakni Polres Lingga.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Sat Reskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan A (40) di Pasir kuning, Kel. Tanjung harapan, Kec. Singkep.
"Pada Selasa, 06 Oktober 2020 sekitar pukul 2020 WIB, personil Sat Reskrim Polres Lingga berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Lingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.(humas/JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus