Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com – Satreskrim Polres Karimun akhirnya berhasil meringkus tersangka Z (45) yang diburon selama 1,5 tahun. Tersangka Z diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK saat memimpin konfersi pers di Mapolres Karimun, Jumat (9/10/2020) mengatakan tersangka Z diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya kepada anak tirinya.
“Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di Rokan Hulu Provinsi Riau,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK
Dikatakannya, aksi bejat itu dilakukan tersangka Z pada tanggal 17 Februari 2019 lalu sekitar pukul 14.00 WIB dengan TKP di rumah tersangka yang berlokasi di Kel Sei Lakam Kec. Karimun, Kab. Karimun, Kepri.
“ Pada saat itu ibu korban tidak berada di rumah dan tersangka memanggil korban yang berinisial NV yang tidak lain merupakan anak tirinya yang masih sekolah disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Karimun. Tersangka menyuruh korban memijat tubuhnya namun yang terjadi setelah korban masuk ke kamar tersangka langsung memaksa korban, ” kata Kapolres Karimun.
Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik guna alat bukti dan tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
“Perbuatan bejat tersangka diketahui sehari setelah kejadian oleh guru korban yang mana korban mengeluhkan sakit dan kemudian korban menceritakan kejadian yang dialami korban sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Karimun menyebutkan sesuai pengakuan dari tersangka perbuatan bejat itu baru dilakukannya satu kali, namun pihak penyidik akan mendalami dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatannya tersangka Z dijerat pasal “ setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,- (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus