Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial SN alias BK (32) yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak
2.145,19 gram.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba dan Paur humas Polres Karimun pada Senin (19/10/2020) pukul 11.00 WIB mengatakan tersangka inisial SN alias BK diduga keras anggota jaringan Internasional peredaran gelap narkotika.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan hasil Kerja sama dari semua pihak dimanapun yang mendukung Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.
“ Tersangka berinisial SN alias BK (32Th) yang merupakan warga Kab. Karimun Prov.Kepri, yang diamankan Satresnarkoba Polres Karimun pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu menggunakan plastik bening yang dikemas dengan kemasan teh cina berwarna hijau dengan berat kotor 2. 145, 19 gram," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK
Lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan tersangka SN alias BK diamankan saat berada di ruang tunggu Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau yang biasa dikenal masyarakat Kab. Karimun Pelabuhan KPK.
"Pada saat diamankan, barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam tas sandang warna hitam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket besar narkotika jenis shabu yang dikemas dengan menggunakan plastik teh cina warna hijau merk Guanyinwang dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta,- ,” kata Kapolres Karimun
Beliau menyebutkan kepada petugas tersangka SN mengakui bahwa shabu seberat 2. 145, 19 gram itu diambilnya dari pinggir laut Coastal Area dari arahan tersangka inisial TO (DPO) yang diketahui melalui komunikasi handpone menggunakan nomor negara Malaysia untuk dibawa ke Pulau Kundur (Tanjung Batu Kab. Karimun Prov. Kepri) dengan besaran upah Rp 2 juta,-.
“ Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh penyidik dan penyidik akan terus mendalami keterangan tersangka keterkaitannya dengan jaringan pengedar narkoba Internasional," katanya.
Tersangka SN alias BK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sebesar Rp 1 milyar,- sampai dengan Rp 10 milyar. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus