Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com - Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT. Indo Prima Karisma Jaya di pinggir pantai Tanjung Kruing, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga, Kepri patut dipertanyakan dan diduga melanggar beberapa aturan.
Sesuai amanah Peraturan Menteri ESDM yang No 34/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Mineral dan Batu Bara seharusnya tidak dilanggar oleh para pengusaha pertambangan.
Aktivitas penambangan perusahaan tersebut diduga melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kepri yang menyebutkan tidak sedikitpun wilayah di Kabupaten Lingga diperuntukkan untuk lokasi pertambangan dan seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM tersebut untuk areal pertambangan jaraknya harus lebih dari 150 meter dari bibir pantai.
Hal ini akan disampaikan oleh Ketua DPC AJO Indonesia Lingga Zulkarnaen dan mempertanyakannya kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan intansi terkait Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Dinas Pertambangan yang diduga tidak pernah turun langsung ke lokasi sehingga kondisi ini menuai pertanyaan.
"Itu salah satu yang dikeluarkan izin penambangan Pemprov Kepri ini hanya berjarak sekian meter saja dari pinggiran pantai maupun pinggiran sungai yang bermuara tepat ke perkampungan Desa Marok Kecil, begitu juga dengan hal pertambangan yang infomasi perizinannya untuk galian C," kata Zulkarnaen S.pd
Lebih lanjut dikatakannya, lokasi tambang di wilayah Tanjung Keruing, Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan itu dinilai tak layak untuk ditambang. Karena sebelah bujur selatan hanya berjarak sekian puluh meter saja dari pinggir pantai dan sebelah bujur utara sekian puluh meter juga dari pinggiran sungai, Dan hal ini kuat dugaan kedepannya pemisahan daratan antara Desa Marok Kecil dengan Desa persiapan Kebun Niur.
Ia menyebutkan ada beberapa permasalahan yang hingga saat ini belum terjawab, ada berapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjung Keruing ini.
“ Sebelumnya yang kita ketahui perusahaan tambang pasir uruk yang beroperasi adalah PT. Indo Inter Intraco dan sekarang bertambah lagi yakni PT. Indo Karisma Jaya bergerak mengolah pasir Silika,” katanya.
Sementara dari salah satu sumber yang berkompeten kepada wartawan menyebutkan, aktivitas dua perusahaan yang berada di wilayah Tanjung Keruing hingga saat ini masih sama-sama aktif dengan menggunakan jety bongkar muat (louding) satu terminal, dan ini diduga sudah melanggar aturan.
Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak perusahaan penambang pasir tersebut, wartawan kami sedang berusaha untuk memperoleh keterangan terkait penambangan pasir tersebut kepada pihak perusahaan dan instansi terkait. (Red/JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus