Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Pemko Batam telah melakukan penyesuaian dan penataan Perangkat Daerah dan telah dilakukan kajian secara mendalam dan Komprehensif tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah untuk dijadikan Perda.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Batam, H M Rudi melalui Sekdako Batam, Jefridin saat rapat paripurna dengan agenda penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang susunan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin, (7/9/2020).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Batam dan dihadiri 35 orang anggota dewan, Walikota Batam yang diwakili Sekdako Batam, Jefridin, unsur FKPD kota Batam, sejumlah Kepala OPD, Lurah dan Camat.
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam yang hadir dalam rapat paripurna itu, Walikota Batam menjelaskan bahwa pengkajian Perangkat Daerah tersebut telah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendaliaan Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah melaksanakan urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Ia menyebutkan sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintah dibidang kesatuan Bangsa dan Politik, maka Pemerintah Daerah wajib melakukan penyesuaian dan penataan susunan organisasi tugas dan fungsi badan kesatuan bangsa dan politik kota Batam sehingga terhadap Peraturan Derah Kota Batam nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019
Lebih lanjut dikatakannya berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, terhadap penyesuaian dan penataan perangkat daerah di Kota Batam telah dilakukan kajian secara mendalam dan Komperehensif sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendaliaan Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah melaksanakan urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
“ Dengan demikian diharapkan Strutur Organisasi Perangkat Daerah yang akan terbentuk nantinya dapat berjalan optimal dan fokus dan fungsi lebih baik,” katanya.
Dikatakannya dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 100 sampai dengan 450 Tahun 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 merupakan penguatan kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, khususnya dalam memelihara Stabilitas Politik dalam Negeri.
“ Oleh sebab itu Pemerintah Kota Batam mengharapkan kiranya DPRD Kota Batam dapat menindak lanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang diajukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus