Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Satgas Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 11.585,7 gram narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari lima orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH didamping oleh Kasat Narkoba Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia saat menggelar konfersi pers yang digelar di Lobi Polresta Barelang, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa kronologi penangkapan narkotika jenis sabu ini, yang pertama dilakukan pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 07.30 WIB, kemudian dilakukan pengembangan pada pukul 22.30 WIB dan penangkapan selanjutnya pada Kamis (27/8/2020).
Ia menyebutkan bahwa untuk TKP yang pertama berhasil diamankan di perairan Pulau Terong Kecamataan Belakang Padang, kemudian penangkapan yang kedua di belakang Hotel Harmony Tembilahan Inhil Riau.
“ Jadi pada saat dilakukan pengembangan pada malam itu juga Tim pergi ke Tembilahan Kab Inhil Riau,” katanya.
Sedangkan TKP yang ketiga, katanya, di pinggir Jalan Kartini, Simpang Tiga Hotel Harmony Tembilahan.
Dari penangkapan tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang berinisial B (44) warga Tanjung Batu Kabupaten Karimun, kedua inisial S (39) warga Tanjung Batu, yang ketiga berinisial YM (21) warga Bengkong Batam, tersangka yang keempat berinisial TS (21) warga Bengkong Batam dan tersangka kelima berinisial CM (23) warga Tembilahan Riau.
“ Pada Rabu Tanggal 26 Agustus 2020 sekira Pukul 07.30 WIB di Perairan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang, para saksi (penangkap) mengamankan tersangka B dan S serta menyita sebuah karung beras berisikan 8 (delapan) paket / Narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan Roti Biscuit, sebanyak 5 (lima) bungkus warna putih merk Oat Crots dan sebanyak 3 (Tiga) bungkus warna merah merk Funmix,” katanya.
Lebih lanjut Kapolresta Barelang menjelaskan sesuai pengakuan inisial B dan S bahwa mereka berdua disuruh oleh inisial W alias Wak yang berada di daerah Tanjung Batu untuk menjemput narkotika jenis sabu keperairan Batam dan mengantarkannya ke Tembilahan dengan upah sebesar Rp.6 juta,- perpaket/ bungkus yang mana mereka menganggap 1 paket sabu adalah seberat 1 Kg.
Setelah petugas berhasil mengamankan tersangka B dan S, kemudian dilakukan pengembangan dan pemancingan untuk mengetahui pihak-pihak yang memesan atau menerima kedelapan paket sabu tersebut.
Sedangkan tersangka YS dan TS diamankan di Parkiran Depan Hotel Harmoni Tembilahan, pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
“ Menurut pengakuan tersangka YS dan TS mereka disuruh oleh inisial JJ yang lagi Daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia untuk menjemput 5 paket sabu dari 8 paket sabu yang di bawa oleh tersangka B dan S dengan upah sebesar Rp 5 juta,- perpaket,” kata Kapolresta Barelang.
Lebih lanjut Kapolresta Barelang mengatakan pada Kamis (27/8/2020) sekira pukul 00.15 WIB para saksi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial JM di Pinggir Jalan Kartini Simpang 3 Hotel Harmoni Tembilahan saat hendak mengambil sisa paket sabu lainnya dari tersangka B dan S. kelima pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Barelang guna penyidikan lebih lanjut.
“ Dari kelima tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 11.585,7 gram yang bisa menyelamatkan 34.757 hingga 46.340 jiwa manusia,” kata Kapolresta.
Selain berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.585,7 gram petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) buah karung beras, 6 (enam) unit handphone dari berbagai merk.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus