Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com - Satresnarkoba Polres Lingga mengamankan seorang pria inisial TB (21) dari tangannya petugas mengamankan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan didalam kantong berwarna hitam.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.M.SI melalui Kasat Narkoba Iptu Raja Vindo Valentino S.Sos yang didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Ruangan Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat(18/09/2020) mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa inisial TB memilik narkotika jenis daun ganja.
"Terhadap TB dilakukan penyelidikan dengan melakukan Undercover Buy /Pembelian terselubung (Penyamaran) tetapi TB mengetahui bahwa yang membeli tersebut adalah Anggota Polri," kata Kasat Satresnarkoba Polres Lingga.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 mendapat informasi bahwa, tersangka TB sedang berada di dalam perjalanan menuju pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat kabupaten Lingga dari pelabuhan Roro Punggur kota Batam, setelah mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Lingga menuju pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat kabulaten Lingga dan menunggu kedatangan TB.
Sekitar pukul 23.00 WIB kapal Roro yang berangkat dari Batam telah sandar di pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat, selanjutnya anggota Satresnarkoba menunggu di depan gerbang pintu batas pengantar/penjemput dan setelah TB turun dari kapal dengan mengenderai unit Vespa, selanjutnya TB diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta kenderaan vespa yang dikenderai TB tersebut dan di temukan 1(satu) kantong hitam dalam keadaan tergantung/terikat di spakbor belakang bagian motor vespa TB.
Kemudian membukanya dengan disaksikan oleh TB dan 2 orang ABK kapal sebagai saksi dan ditemukan 2 paket bungkusan warna coklat yang di balut dengan isolasi warna bening dan di buka kembali ditemukan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja.
“ Kemudian TB mengaku bahwa, diduga narkotika jenis daun ganja tersebut miliknya yang didapatnya dari temannya JF (DPO) sewaktu berada di Batam, Selanjutnya membawa TB beserta barang bukti ke kantor Polres Lingga guna Proses lebih lanjut," ujar Kasat.
Selain mengamankan tersangka inisial TB, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa, dua paket diduga narkotika jenis daun ganja yang terbungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan didalam kantong berwarna hitam dan satu unit handphone serta satu unit Vespa.
“ Terhadap tersangka TB telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis ganja," kata Kasat
Terhadap tersangka TB (21), dapat diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun pidana Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas/JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus