Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com - Polres Lingga melalui Polsek Daek Lingga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pembakaran dan pengrusakan mobil kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Rabu (23/09/2020).
Dalam kasus ini tersangka ZN telah melakukan pembakaran 1 (unit) mobil merk toyota Avanza milik korban Mizar di Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga.
Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 187 ayat (1) K.U.H.Pidana atau Pasal 406 ayat (1) K.U.H.Pidana.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang Sik,M.SI melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan bahwa berkas perkara pembakaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 04 / VII / 2020 / Kepri / Res-Lingga / Polsek Daik Lingga, Tanggal 03 Juli 2020 telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor : B-869/L.10.14/Eoh.1/9/2020, tanggal 21 September 2020,” kata Tasriadi.
Ia menyebutkan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka kita berlakukan protokol kesehatan dengan terlebih dahulu dilakukan Rapid tes di RSUD Dabo Singkep untuk memastikan bahwa tersangka tidak terpapar Covid 19 dan berdasarkan hasil rapid test tersangka dinyatakan negatif Covid 19
(Humas/JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus