LINGGA,Realitasnews.com - Guna menerapkan Peraturan Bupati ( Pergub) Lingga nomor 95 tahun 2020, Polsek Daik Lingga bersama TNI, BPBD dan Satpol Pamong Praja (PP) melakukan Operasi Yustisi dengan melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelangaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Simpang tiga Jalan Istana Robat Lingga Mart dan di Jalan Masjid Jami' Sultan Lingga Kelurahan Daik Kabupaten Lingga, Senin (28/09/2020).
Adapun jumlah Personil yang dilibatkan dalam Operasi Yustisi tersebut sebanyak 26 Personil terdiri dari 3 Personil Koramil Daik lingga, 7 Personil Polsek Daik Lingga, 14 Personil Satpol. Pamong Praja ( PP) dan BPBD 2 Personil.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.MSI melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan menerapkan Perbup Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Yang dikedepankan dalam Operasi Yustisi adalah Satpol PP , sedangkan Personil Koramil dan Polsek Daik Lingga serta Personil BPBD akan memback-up dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut dan kegiatan Operasi Yustisi ditujukan terhadap warga yang melintasi simpang tiga Jalan Istana Robat Lingga mart dan Jalan Masjid Jami' Sultan Lingga Kelurahan Daik Kecamatan Lingga,” katanya.
"Adapun tata cara Pelaksanaan Operasi Yustisi ini , Petugas berdiri di pingir Jalan dan memperhatikan warga yang melintasi Jalan dan kalau ada melihat warga tidak mengunakan Masker, Selanjutnya di berhentikan, kemudian dibawa ke Petugas Satpol PP untuk di catat identitasnya dan diberikan Teguran tertulis," kata Kapolsek menambahkan.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan dalam Operasi Yustisi tersebut telah dilakukan Penindakan terhadap warga sebanyak tiga orang, karena tidak mengunakan masker dan selama dilaksanakan Operasi Yustisi situasi aman dan terkendali.
“ Kami mengharapkan dan mengajak Kepada Masyarakat di Wilayah hukum Polsek Daik Lingga Supaya membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes diantaranya Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Rajin Mencuci tangan serta tidak berkurumun setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19," tutup Kapolsek
(Humas/JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus