Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



LINGGA, Realitasnews.com - Polres Lingga melalui Polsek DaIk Lingga bersama TNI dan Satpol Pamong Praja (PP) melakukan Operasi Yustisi dan sosialisasi Protokol Kesehatan ( Prokes) di warung-warung, kedai kopi dan rumah makan di Kelurahan Daik Lingga dan Desa Pangak Laut Kabupaten Lingga, Sabtu (26/09/2020).

Kegiatan  Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti  Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan  Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Adapun jumlah Personil yang melaksanakan Operasi Yustisi  sebanyak 14 Personil terdiri dari 2 Personil Koramil Daik lingga,  6 Personil Polsek Daik Lingga dan 6 Personil Satpol. Pamong Praja ( PP)  dengan menyasar masyarakat dan Pelaku Usaha yang berada di Warung-warung, Kedai Kopi dan Rumah makan di sekitar Kelurahan Daik Lingga dan Desa Pangak Laut Kecamatan Lingga.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.MSI melalui Kapolsek Daik  Lingga  AKP Tasriadi mengatakan "Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden dan  melaksanakan Peraturan Bupati  Lingga nomor 95 tahun 2020  guna mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan.

"Yang dikedepankan dalam Operasi Yustisi adalah Satpol PP ,  sedangkan Personil Koramil dan Polsek Daik Lingga akan memback-up dalam kegiatan Operasi yustisi tersebut dan kegiatan Operasi Yustisi  ditujukan Kepada Masyarakat  yang tidak mengunakan  Masker di tempat umum seperti warung, kedai kopi dan Rumah makan sedangkan Pemilik  tempat usaha diantaranya Toko, warung,  Kedai Kopi dan Rumah makan yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dan jaga jarak  tempat duduk sesuai dengan Prokes." ujar Kapolsek

"Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi dan Sosialisasi Prokes tersebut, Petugas  melakukan teguran   terhadap warga yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak mengunakan Masker  selanjutnya akan di berikan Masker supaya mengunakannya, sedangkan Pelaku Usaha Warung, Kedai Kopi dan Rumah makan akan di berikan teguran yang tidak mematuhi Ketentuan Prokes" tambah Kapolsek.

“ Dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, Kapolsek  mengharapkan Kepada Masyarakat di Wilayah hukum Polsek Daik Lingga Supaya membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes  diantaranya  Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19," tutup Kapolsek

     (Humas/JH)

Posting Komentar

Disqus