Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – Saat ini masyarakat Kota Tanjungpinang tidak perlu mengantri ke kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Pernikahan, mengurusnya dapat dilakukan dengan aplikasi Sistem Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Sikancil).
Aplikasi Sikancil itu resmi dilucurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Jumat (04/09/2020).
Kadisdukcapil Tanjungpinang, Irianto mengatakan mulai saat ini aplikasi Sikancil sudah dapat didownload di aplikasi Playstore android kita masing-masing.
Ia mengatakan pembuatan aplikasi Sikancil ini merupakan tuntutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menginginkan untuk bisa membuat inovasi pelayanan secara online.
Pada aplikasi Sikancil pengurusan dibuat sesederhana mungkin, dimana dengan Sikancil masyarakat tidak perlu lagi pergi dan mengantri ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Pernikahan.
Ia menyebutkan masyarakat bisa cetak sendiri menggunakan kertas HVS, dan setelah tercetak, KK, akte kelahiran, akte kematian maupun akte pernikahan sudah dinyatakan asli karena sudah ada tanda tangan barcodenya.
Ia mengatakan bahwa Aplikasi Sikancil tersebut hanya bisa dijumpai di Kota Tanjungpinang dan aplikasi Sikancil merupakan idenya sendiri.
"Saya menghimbau masyarakat untuk bisa mengurus administrasi kependudukannya sendiri karena datang ke Disduk atau melewati Aplikasi Sikancil itu gratis tidak dipungut biaya apapun," kata Irianto.
Untuk mengantisipasi lonjakan kepengurusan administrasi kependudukan, Irianto sudah menyiapkan dan melatih 5 orang operator untuk ini.
Ia menyebutkan pihaknya sudah meminta kepada Plt Walikota Tanjungpinang, Komisi I dan Ombudsman 10 komputer tambahan untuk mengoptimalisasikan pelayanan Aplikasi Sikancil. (SR/Pras)
Posting Komentar
Facebook Disqus