Dilihat kali
SERGAI, Realitasnews.com – Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan SH SE, MKM beresama Wakil Ketua DPRD kabupaten Sergai memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, di Sei Rampah, Senin (07/09/2020).
Rapat paripurna itu dihadiri anggota DPRD, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman, Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy AP, MAP, serta Para Asisten
Bupati Sergai dalam sambutannya mengatakan penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) T.A 2020 sangat memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak, sehingga apa yang dikerjakan dalam pembahasan dan pengesahan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Beliau menyebutkan diharapkan dari dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) yang telah disepakati menjadi pedoman dalam pembahasan R-APBD 2020. Kami memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemda begitu juga dengan fraksi-fraksi serta para OPD atas kerja kerasnya selama ini.
Dikatakannya, Nota pengantar R-APBD 2020 ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran, juga kewajiban konstitusi dari Pemkab Sergai untuk melaksanakan amanat UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
“ Upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan Kabupaten Sergai tahun 2020 Pemkab wajib berpedoman kepada perubahan RKPD tahun 2020. Penyusunan rancangan perubahan APBD dilakukan melalui sinkronisasi capaian sasaran dan target kinerja antara program dan kegiatan dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya lagi.
Terkait penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada penurunan pendapatan daerah, Bupati menjelaskan jika di saat yang sama pemerintah memerlukan langkah-langkah cepat dan extraordinary work untuk bisa melakukan penanganan pandemi, dampak penyebarannya, dampak sosial ekonomi serta stabilitas sistem keuangan. Hal ini, jelas Bupati, tentu berdampak pada peningkatan belanja daerah khususnya untuk bidang kesehatan dan sosial.
“Permasalahan utama belanja daerah tersebut yang pertama adalah fungsi alokasi dan distribusi dalam pengelolaan anggaran belum dapat dilakukan secara merata dan masih harus memprioritaskan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat. Kedua, tingkat efisiensi dari alokasi belanja dan efektivitas kegiatan dalam pencapaian tujuan dan sasaran perlu diperjelas. Ketiga, perencanaan anggaran belanja cenderung ditetapkan lebih tinggi dari anggaran pendapatan. Dan terakhir, belanja daerah dialokasikan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan sosial pasca pandemi Covid-19 pada sektor strategis yang paling rentan terkena dampak,” urai Bupati.
Pada perubahan APBD 2020 pun, Bupati Sergai mengungkapkan, arah kebijakan belanja daerah dalam perubahan RKPD Kabupaten Sergai tahun 2020 adalah belanja daerah dialokasikan untuk dapat mendukung tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan berupa urusan wajib dan urusan pilihan, alokasi belanja daerah adalah untuk pemenuhan kepentingan publik dengan memperhatikan, efisiensi dan efektifitas program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, alokasi belanja langsung diarahkan pada pencapaian prioritas pembangunan kabupaten Sergai tahun 2020 (money follow priority program) dan juga difokuskan pada pencapaian target 21 peraihan dan terakhir belanja daerah dialokasikan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan sosial pasca pandemi Covid-19 pada sektor strategis yang paling rentan terkena dampak.
Selanjutnya, Bupati Sergai menjabarkan pendapatan daerah dalam rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 yang semula sebesar Rp 1.665.849.841.312,00 menjadi Rp 1.499.019.275.109,00 atau turun menjadi Rp 166.830.566.203,00. Dari jumlah tersebut penerimaan dari dana PAD yang semula sebesar Rp 134.405.275.000,00 menjadi Rp 117.269.933.827,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 17.135.341.173,00 dan sumber dana perimbangan yang semula sebesar Rp 1.174.113.799.585,00 menjadi Rp 1.042.574.494.585,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp131.539.305.000,00 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula sebesar Rp 357.330.766.727,00 menjadi Rp 339.174.846.697,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 18.155.920.030,00.
Ia melanjutkan, belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.665.849.841.312,00 menjadi Rp 1.568.012.530.358,44 atau turun sebesar Rp 97.837.310.953,56.
Yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1.003.506.983.829,45 menjadi Rp 978.313.981.878,83 atau turun sebesar Rp 25.193.001.950,62. Untuk sektor belanja langsung pada APBD tahun 2020 sebesar Rp 662.342.857.482,55 mengalami perubahan menjadi Rp 589.698.548.479,61 atau turun sebesar Rp72.644.309.002,94. Kebijakan umum pembiayaan dari sisi penerimaan pembiayaan adalah penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2019 sebesar Rp 70.491.845.474,44, sedang dari sisi pengeluaran pembiayaan yaitu mengalokasikan anggaran penyertaan modal dari laba ditahan tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp1.498.590.225,00.
Selain Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sergai tentang perubahan APBD tahun 2020, pada kesempatan ini Bupati Sergai juga menyampaikan Ranperda tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, untuk dilakukan pembahasan secara bersama-sama oleh pihak legislatif dan eksekutif.
“Perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No. 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, namun karena tarif retribusi tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif sebagaimana amanat UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang memerintahkan peninjauan tarif dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sekali. Selain itu penyesuaian tarif retribusi ini ditujukan untuk menyesuaikan biaya pelayanan dan peningkatan pendapatan daerah,” katanya lagi.
Bupati berharap kedua Ranperda ini dapat dibahas secara bersama-sama antara pihak eksekutif dan legislatif serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.
(Jan)
Posting Komentar
Facebook Disqus