Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Batam memimpin rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran atas pembahasan Ranperda kota Batam tentang APBD Perubahan kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2020 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Batam, Batam Centre, Senin (7/9/2020).

Rapat paripurna ini dihadiri sebanyak 35 orang anggota dewan, Walikota Batam yang diwakili Sekdako Batam, Jefridin, unsur FKPD kota Batam, sejumlah Kepala OPD, Lurah dan Camat.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Ruslan M.Ali Wasyim,SH selaku juru bicara mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang membuat tatanan sosial kemasyarakatan dan perekonomian mengalami goncangan yang signifikan serta pemerintahan mengalami disfungsi sebagaimana mestinya.

Hal tersebut mengakibatkan berbagai perencanaan dan asumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) mengalami pergeseran dan ketidak sesuaian.

Berdasarkan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal ketika APBD murni ditetapkan.

Keadaan ini menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

“ Keadaan ini menyebabkan silpa Tahun Anggaran sebelumnya digunakan dalam Tahun Anggaran berbelanja, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa,” katanya.

Untuk itu, guna memenuhi ketersediaan anggaran penanganan penyebaran dan dampak Covid-19 sebagaimana Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan dan realokasi anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 paling tidak ada beberapa langkah yang dapat dilakukan yakni :
  • Pertama, dengan melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (Refocussing) melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT ) merupakan langkah kongkrit pertama yang harus dilakukan pemerintah Kota Batam karena anggaran telah tersedia dalam APBD Tahun 2020.
  • Kedua dengan menyisir, merasionalisasi dan menjadwalkan ulang capaian program dan kegiatan Tahun 2020. Sehubungan dengan hal ini, Pemerintah Kota Batam dapat melakukan rasionalisasi terhadap belanja pegawai, belanja barang/jasa, serta belanja modal.
  • Ketiga, dengan memanfaatkan uang kas yang tersedia, sebagai tindak lanjutnya, pemerintah Kota Batam membuat skala prioritas dalam pengalokasiaan penggunaan anggaran untuk keperluaan, pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
“ Setidaknya ada 3 prioritas utama pengalokasian anggaran tersebut yakni : penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaringan pengaman sosial dalam bentuk hibah dan bantuan sosial,” katanya.

Dikatakanhnya penanganan Kesehatan dapat diwujudkan dalam bentuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD ) Tenaga Medis, pemberian insentif tenaga kesehatan dan penyediaan sarana fasilitas bagi pasien Covid-19.

Kemudian untuk menangani dampak Ekonomi, Pemerintah Kota Batam perlu memastikan bahwa pangan dan kebutuhan pokok warga masyarakat telah cukup tersedia. Tak kalah penting adalah dunia usaha yang menjadi denyut nadi perekonomian tidak boleh mengalami kebutuhan. 

Oleh karena itu, pemerintah Kota Batam perlu memberi stimulus penguatan modal usaha kepada pelaku usaha UMKM dan jika perlu, pelaku usaha diberi Insentif dalam bentuk pembahasan pajak daerah dan fasilitas penundaan pembayaran kredit perbankan.

Disamping itu, salah satu agenda yang mendesak adalah meningkatkan daya tarik investasi dengan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha agar terciptanya lapangan kerja baru bagi masyarakat, upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga daya masyarakat.

“ Selanjutnya, warga  yang terdampak Covid-19 diberikan bantuan sosial berupa sembako dan /atau uang tunai dengan memastikan bantuaan sosial tersebut tepat sasaran,” katanya.
(Lian)

Posting Komentar

Disqus