Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudyaan (Disparbud) Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang untuk memperpanjang relaksasi (penundaan pembayaran) pajak Hotel di Tanjungpinang sampai akhir tahun 2020 ini.

Perpanjangan rekalsasi itu dilakukan lantaran sejak pandemic Covid-19 tingkat hunian hotel di kota Tanjungpinang sepi, demikian juga pengunjung di restoran menurun drastis. Dampak dari Covid-19 ini tidak saja berpengaruh terhadap Kesehatan manusia juga berpengaruh terhadap perekonomian khususnya tingkat hunian hotel dan restoran.

“ Saya telah menyampaikan kepada Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Riany untuk melakukan upaya-upaya agar hotel di Tanjungpinang tidak telat melakukan pembayaran pajak nantinya,” katanya.

Surjadi mengatakan relaksasi penundaan pembayaran pajak yang diberikan BP2RD kepada restoran dan hotel di Tanjungpinang sudah berlaku sejak bulan April 2020 lalu.

Ia menyebutkan tujuan relaksasi itu diperpanjang agar sector pariwisata tetap bisa hidup walau tingkat hunian sejak pandemic Covid-19 sepi.

"Kecil gak apa-apa yang penting dia masih hidup, jangan sampai dia padam karena untuk bangunnya pasti berat," kata Surjadi berumpama.

 (SR/Pras)

Posting Komentar

Disqus