Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com – Masa jabatan Supandi AR sebagai Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM) Provinsi Kepri akan berakhir tahun 2021 mendatang, dirinya hendak mengundurkan diri namun oleh seluruh Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PC-PPM) Kabupaten / Kota se Kepulauan Riau yang mengikuti Rapat Pleno di lantai 2 Hotel 89 Batam pada Minggu, (30/8/2020) menginginkan agar Supandi AR kembali memimpin PD PPM provinsi Kepri.

“ Di Rapat Pleno saya sampaikan saya ingin mengundurkan diri, namun teman-teman minta saya melanjutkan untuk menjalankan roda organisasi PPM, tapi ngak eloklah kalau SK saya cuma diperpanjang, oleh Ketum memintan kami untuk menggelar Musda yang akan digelar bulan depan,” kata Ketua Pimpinan Daerah PPM Provinsi Kepri, Supandi AR saat ditemui sejumlah awak media usai Rapat Pleno di Hotel 89 Batam, Minggu (30/8/2020).

Dalam Rapat Pleno itu dari 7 kabupaten/kota seprovinsi Kepri yang tidak hadir hanya pengurus Pimpinan Cabang Kota / Kabupaten Kepulauan Anambas namun mereka menyetujui untuk menggelar Musda yang rencananya digelar bulan depan.

Ia menyebutkan Rapat Pleno tersebut juga dihadiri oleh Plt. Ketua PD PPM Kepri, M Al Ichsan, mantan Ketua LVRI Kepri, Elias Wynand Papilaya, Asisten III Pemko Batam, Heriman, perwakilan Kesbangpol.

“Pada Rapat Pleno itu seluruh pengurus Pimpinan Cabang Kota / Kabupaten se Kepri meminta saya untuk kembali menjadi ketua PD-PPM provinsi Kepri dan mereka akan membuat surat pernyataannya, ” katanya.

Selain itu, katanya, pernyataan sikap dari Rapat Pleno tersebut menolak PPM yang tidak memiliki Legitimit SK Menkumham RI berada di provinsi Kepri ini.

Ia mengatakan pihaknya hanya mengakui PPM hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke X yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 – 7 September 2019 yang Ketua Umumnya Samsudin Siregar yang menggantikan Haji Lulung.

Lebih jauh Supandi menjelaskan bahwa untuk menjadi Ketua PPM itu baik Ketua Mada atau Ketua Umum harus bisa menunjukkan SKEP Veteran orang tuanya yang asli.

“ SKEP Veteran orang tua saya ada lima semuanya yang asli masih ada dan salah satu SKEP itu ditandatangani oleh Presiden RI dan harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Veteran,” katanya.
“ Kalau KTA orang tua saya ditanda tangani oleh Jenderal Surono,” katanya.

Supandi menceritakan bahwa dirinya sudah bergabung di PPM sejak tahun 1990 dan PPM didirikan tahun 1982 oleh Letjen Achmad Tahir. 

Dari Musyawarah Nasional (Munas) yang ke I hingga Munas yang ke X tidak ada masalah. Munas ke X dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 – 7 September 2019, di dalam Munas tersebut menetapkan Samsudin Siregar sebagai Ketua Umum PPM menggantikan Haji Lulung.

“ Munas pertama digelar tentu sudah ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” katanya

Ia menyebutkan memang PPM itu dibawah Veteran tapi tidak structural atau terputus lantaran sejak Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) tahun 1986 PPM itu tidak lagi dibawah underbow atau binaan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)  tetapi berdiri sendiri memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri.

Pada Munas ke X itu, katanya, masa kepemimpinan Samsudin Siregar dari tahun 2019-2024, dan dari hasil Munas itu telah keluar SK Menkumham yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

“ Setiap organisasi jika tidak ada SK Menkumham maka organisasi itu tidak sah,” katanya.

Dikatakannya sesuai UU Ormas, bahwasannya setiap organisasi apapun yang berada di negara Indonesia, tidak boleh ikut campur dengan organisasi lainnya. Apalagi organisasi tersebut telah mempunyai hukum tetap yakni SK Menkumham Republik Indonesia.

“Jadi, mau apapun organisasinya baik dari pemerintah, polisi ataupun veteran, sesuai dengan UU Ormas itu tidak boleh ikut campur,” tegas Supandi.

Lebih lanjut dikatakannya sesuai Kepres Nomor 18 Tahun 2018. Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), tidak ada satu pasal pun menyebutkan bahwa Veteran bisa membekukan PPM atau membubarkan PPM, tidak ada juga menyebutkan bahwa Veteran untuk bisa mengelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Musnalub) 

Ia menyebutkan sesuai AD/ART PPM hasul Munas Ke X yang digelar tanggal 6-7 September 2019 lalu di Jakarta  sudah absah dan telah memiliki SK Menhumham RI. 

“ Jadi PPM itu hanya satu yang memiliki SK Menhumham RI,” katanya. (Lian)

Posting Komentar

Disqus