Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Satu pucuk senjata api jenis Revolver caliber 38 dan 1.091 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik., MH., dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (6/8/20).
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020, jam 20.00 WIB Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi tentang beredarnya Narkotika jenis sabu di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Setelah mendapatkan Informasi tersebut Tim langsung bergerak ke lokasi, saat berada dilokasi tersebut tim berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan Inisial AK dan H yang diduga sebagai Pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penangkapan Inisial AK melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal dengan mengeluarkan sepucuk senjata api revolver caliber 38 dan mengarahkan senpi tersebut kepada anggota, anggota dengan cepat melakukan penyergapan lalu terjadi pergumulan dan anggota berhasil mengamankan sehingga yang bersangkutan tidak sempat menembakkan senjata api yang ia miliki," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Bersamaan dengan itu, katanya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial H dan petugas menemukan dua bungkus barang yang diduga Narkotika jenis sabu dan senjata tajam jenis Badik. Kemudian Diketahui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah sejenis Tawas dan dari hasil pemeriksaan terhadap inisial AK ditemukan kartu identitas dari salah satu institusi Negara yang diduga kartu identitas tersebut palsu kemudian kedua orang tersangka ini dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
"Atas kepemilikkan senjata api oleh inisial AK ini telah dilakukan koordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukan Ivestigasi dan tindak lanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik., MH., melakukan pengungkapan terhadap kepemilikkan dan peredaran Narkotika jenis sabu.
"Tempat kejadian perkara berada diwilayah Sekupang, Kota Batam tim berhasil mengamankan 1.091 gram Narkotika jenis sabu dari 5 orang tersangka inisial SB, AQ, N, AA dan SI. Dari barang bukti tersebut benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Labfor Cabang Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Kita prihatin dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kepulauan Riau dan lebih membahayakan lagi para tersangka ini melengkapi dirinya dengan senjata api, bersyukur dari tim Opsnal kami cukup professional dalam mengamankan pelaku sehingga tidak ada petugas yang terluka," imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Ia menyebutkan tersangka yang diamankan di wilayah Sekupang ini modusnya adalah dengan memasukkan Narkotika tersebut kedalam anusnya dan narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim ke Lombok Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan Kapal Barang dan para tersangka lima orang ini kita lakukan penangkapan di Pelabuhan Beton Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
"Setiap orang memasukan dua paket narkotika jenis sabu kedalam anusnya," katanya.
Sedangkan untuk modus tersangka pengguna senjata api, tersangka tersebut sengaja melakukan perampokkan terhadap tim Opsnal kami dengan menawarkan Narkotika jenis sabu yang diketahui adalah tawas.
"Saat kita menyerahkan uang tersangka langsung menodongkan senjata apinya," jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik., MH.
"Untuk tersangka yang memiliki Narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati/Pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan untuk tersangka pengguna senjata api akan terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan Pasalnya," tambah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus