Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



LINGGA, Realitasnews.com - Sesuai dengan tugas pokok dan Fungsi Provos di Satuan Polri adalah untuk melaksanakan penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Tak hanya melakukan pemantauan terhadap proses pelayanan pembuatan SIM, petugas pelayanan juga tak luput dari pengawasan Personel Provos.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang S.I.K, M.Si melalui Plh. Kasipropam Polres Lingga Ipda Jexson Marpaung S.H mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh Personel Provos guna mencegah terjadinya pungli dan adanya calo. Propam secara umum membina dan menyelenggarakan fungsi pertangungjawaban profesi dan pengamanan Internal.

Tujuan lain dari kegiatan tersebut adalah dalam rangka penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

    (Humas/JH)

Posting Komentar

Disqus