Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,4 kg dan 40.000 butir pil ekstasi  di perairan Utara Lagoi Binta Utara, Kepri  pada Kamis (16/7/200)

Hal tersebut disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M., yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut  (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., serta Wakapolda Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media yang digelar di Lobby bawah Mako Lantamal IV, Kamis (16/7/2020). 
Lebih lanjut Pangkoarmada I mengatakan kronologis keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi di lapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan narkoba.

Kemudian tim melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah Perairan OPL, selanjutnya Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut.

Lebih lanjut Pangkoarmada I menyebutkan tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyeludup narkoba dengan menggunakan sarana Speed Boat dua mesin 250 PK, selanjutnya Tim melaksanakan pencarian barang bukti yang di buang ke laut di Perairan Lagoi dan menemukan 3 buah kantong plastik diperkirakan  berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil extasi.

Pangkoarmada I menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah Speed Boat, kemudian yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksan lebih lanjut.

“Kepada petugas pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan perkilonya RM.6.000. Dari hasil pemerikasaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.Terhadap pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 milyar,-  hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Pangkoarmada I.

Pelaku inisilal I waga Batam berikut barang bukti berupa 38,4 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

(Dispen Lantamal IV Tanjungpinang)

Posting Komentar

Disqus