Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-saba sebanyak 8.151,32 gram.  

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH yang digelar di Halaman Sat Narkoba Polresta Barelang, Batam, Rabu (22/7/2020).

Turut hadir dalam pemusnahan barang tersebut PPNS Balai POM Batam, Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai serta Penasehat Hukum (advokat). 

Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan pihak Bandara Hang Nadim,Batam dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir. Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan dan ada barang bukti disisihkan untuk barang bukti di Pengadilan sedangkan sisanya dimusnahkan. 


Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam air yang dipanaskan terlebih dahulu dengan menggunakan kompor gas atau direbus. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, SIK,MH melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam. 

Beliau menyebutkan pemusnahan barang bukti ini adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009

“ Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau,” katanya.

Pemusnahan barang haram tersebut berjalan aman kondusif.  (Humas Polresta Barelang)

Posting Komentar

Disqus