Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com - Patroli Satpolair Polres Karimun berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal sebanyak 30 dus rokok merk H-Mild senilai Rp 170 juta,-  di perairan Durai, Kabupaten Karimun, Minggu  (05/07/2020).

Wakapolres Karimun, Kompol Krisna Yowa saat melakukan konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Senin (06/07/2020) mengatakan rokok H-Mild itu diangkut oleh kapal boat pancung bermesin 40 PK dibawa dari Batam tujuan Sungai Gunung, Riau.

Ia menyebutkan kapal boat pancung itu berhasil diamankan berawal dari kecurigaan petugas Polair kemudian melakukan pengecekan dan pemeriksaan.  

" Kapal boat pancung itu mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota patroli, di dalam boat pancung itu ditemukan 30 dus rokok merk H-Mild," katanya.

Wakapolres Karimun menyebutkan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Sp alias P dan ia mengaku sudah dua kali membawa barang secara ilegal.

"Ia mengaku sudah dua kali melakukannya dan yang pertama berhasil dilakukannya,” katanya.

Lebih lanjut Wakapolres Karimun menyebutkan nilai barang tersebut ditafsir sekitar Rp 170 juta,- dan pemiliknya berinisial Az dan tersangka Sp mengaku diupah sebesar Rp 200 ribu untuk satu dus rokok yang dibawa.

Guna penyidikan mendalam Polres Karimun melimpahkan kasus ini ke Bea Cukai Karimun. Penyelundupan rokok tersebut melanggar Pasal 54 jo 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. (Jup)

Posting Komentar

Disqus