Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Pihak PT Golden Teleshop bersedia memberikan sagu hati sebesar Rp 10 juta,- atau kavling di Sambau plus sertifikat kepada warga Seraya Atas jika bersedia mengosongkan pemukiman mereka lantaran lahan itu akan dibangun sekolah swasta.
Hal itu disampaikan oleh Predi Aritonang selaku kuasa hukum dari PT Golden Teleshop saat ditemui sejumlah awak media di kantor DPRD Kota Batam, Batam, Centre.
Predi menjelaskan bahwa di lahan mereka yang ada di Golden Teleshop RT 01 sudah 80% warga yang telah menerima cuma karena mereka meminta untuk difasilitas ke perusahan, artinya mereka meminta jika berangkat satu warga maka semua warga harus berangkat.
Ia menyebutkan bahwa perusahaannya sudah sangat mendesak untuk membangun sekolah sebab selama ini mereka menyewa lahan di Batu Ampar.
“ Kami akan membangun sekolah swasta di Seraya Atas itu dengan luas lahan sekitar 2 hektar dan kami meminta pihak BP Batam bersedia turun untuk mengukurnya,” katanya.
Menyikapi akan hal itu, Gerengan Pohan warga Seraya Atas RT 02 / RW 05 mengatakan bahwa seluruh warga ingin semuanya tetap kondusif dan terarah jangan ada intimidasi.
“ Kami tidak ingin dibohongi, boleh kita cari solusi yang terbaik dan kita siap untuk di pindahkan dengan tempat yang layak dan sesuai. Yang pertama kami juga menginginkan agar anak sekolah dipikirkan terlebih dahulu, bukan uang sagu atau kavling, itu dari saya selaku warga,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa warga sudah pernah mengajukan permohonan pembayaran Uang Wajib tahunan Orotita (UWTO) namun ditolak oleh BP Batam.
“ Kami sudah tinggal di Seraya sejak tahun 1982 lalu, namun tidak ada pertimbangan dari pihak BP Batam,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardyanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (1/7/2020) lalu mengatakan agar pihak perusahaan bersama warga mencari solusi yang terbaik sehingga tidak ada yang dirugikan.
RDP itu dihadiri oleh warga kampung Seraya Atas RW 005, RT 01, RT002, RT 03, Ketua RT 02 Marjon, Ketua RT 03 Amril, tokoh masyarakat, Gerengan Pohan, Dzakaria Kesi, Azwar, Ilyas, Rizal dan dari PT Coin Mas Ninggor sitorus, Moody Arnol Timisela dari PT Indo Mega Sentosa dan Predi Aritonang dari PT Golden Teleshop, pihak kecamatan Lubuk Baja, Lurah Kampung Pelita, Direktorat Pengelolahan BP Batam atau yang mewakilinya.
(Lian)
“ Kami sudah tinggal di Seraya sejak tahun 1982 lalu, namun tidak ada pertimbangan dari pihak BP Batam,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardyanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (1/7/2020) lalu mengatakan agar pihak perusahaan bersama warga mencari solusi yang terbaik sehingga tidak ada yang dirugikan.
RDP itu dihadiri oleh warga kampung Seraya Atas RW 005, RT 01, RT002, RT 03, Ketua RT 02 Marjon, Ketua RT 03 Amril, tokoh masyarakat, Gerengan Pohan, Dzakaria Kesi, Azwar, Ilyas, Rizal dan dari PT Coin Mas Ninggor sitorus, Moody Arnol Timisela dari PT Indo Mega Sentosa dan Predi Aritonang dari PT Golden Teleshop, pihak kecamatan Lubuk Baja, Lurah Kampung Pelita, Direktorat Pengelolahan BP Batam atau yang mewakilinya.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus