Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




BATAM, Realitasnews.com - Sebanyak 40 konsumen dari 74 konsumen yang membeli rumah toko (Ruko) yang menempati Ruko Bida Trade Centre (BTC) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPRD kota Batam dan PT Batam Riau Bertua (BRT) yang dilaksanakan di ruang Komisi l DPRD kota Batam, Batam Centre, Kamis (23/7/2020).

RDPU itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Hamidi Umar Husein didampingi Utusan Sarumaha, Tan A Tien. 

Rapat tersebut untuk membahas atas laporan dari ke 40 konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak pengembang PT Batam Riau Bertua terkait masalah AJB dan SHGB.

Penasehat hukum ke 40 konsumen tersebut Richard Rando Sidabutar usai mengikuti RDPU saat ditemui sejumlah awak media mengatakan penarikan BPHTB yang tidak sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan dan yang kedua ada SHGB dan AJB yang menurut konsumen ada kelebihan nilainya sekitar Rp 8,5 juta,- per konsumen. 

Selain itu ada denda - denda yang tidak jelas hitungannya dan ada ukuran yang tidak sesuai dengan sertifikat terutama yang di huck. Serta ada janji dibrosur bahwa ada yang akan di keramik dan diplapon.

“ Hal itu sudah kita sampaikan semua dalam RDPU tadi,” katanya.

Ia mengharapkan PT Batam Riau Bertua (BRB) menyelesaikan permasalahan ini secara keselurahan bukan satu – satu.

“ Saya mengharapkan diselesaikan untuk seluruh konsumen, ada 40 konsumen dari 74 ruko yang memberi kuasa kepada saya,” katanya.


Menurutnya saat RDPU tadi penjelasan pihak pengembang hanya mutar-mutar saja tanpa ada kejelasan solusi. Ia menyebutkan persolan tersebut sudah meresahkan konsumennya. 

“ Tadi kita sampaikan ke Komisi I DPRD Batam agar dimonitor dan terkait proses hukumnya akan tetap kita monitor dikepolisian,” katanya.

Lebih jauh Richard menjelaskan bahwa sesuai dengan penjelasan BP2RD dengan nilai AJB Rp 30 juta,- maka harusnya nilai BPHTB yang disetor sebesar Rp 11,5 juta,- artinya Rp 30,9 juta,- dikurang Rp 11,5,- juta,-  ada selisih Rp 19,4 juta,- dan developer tidak ada hak untuk mengambil kelebihan uang itu karena menjadi hak pajak daerah.

“ Untuk selisih Rp 19,4 juta,- itu belum dikembalikan pihak devoloper artinya bukan berarti dengan dikembalikannya selisih yang Rp 19,5 juta persoalan selesai, inikan ada unsur pidananya dan waktunya sudah lama terjadi,” katanya.

Ia menyebutkan sudah eprnah mengajukan surat somasi namun tidak direspon oleh pengembang akhirnya pihak konsumen melaporkannya ke DPRD Batam. (Lian).

Posting Komentar

Disqus