Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



SERGAI, Realitasnews.com – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si mengatakan dua orang pasien warga Sergai dinyatakan sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setelah dilakukan uji Swab dua kali dan hasilnya negative namun seorang warga dinyatakan terpapar positif Covid-19. 

“ Dengan bertambahnya dua orang pasien yang sembuh dari Covid-19 dan bertambahnya pasien Covid-19 satu orang, maka hingga Rabu (29/07/2020) total kasus Covid-19 di Sergai  menjadi 41 orang dengan rincian 22 orang warga telah dinyatakan sembuh, 18 kasus positif Covid-19 sedang dalam isolasi dan perawatan intensif di RS rujukan serta 1 orang positif Covid-19 meninggal dunia,” kata Akmal saat ditemui di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sergai, Rabu (29/07/2020).

Akmal yang juga Kepala Diskominfo kabupaten Sergai mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama berusaha agar jumlah kasus positif Covid-19 bisa ditekan dan angka kesembuhan makin meningkat.

Dikatakannya hingga saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih menjalani masa pantau selama 14 hari sebanyak 483 orang. Sedangkan yang sudah dinyatakan selesai sebanyak 977 orang. Jumlah PDP sebanyak 3 orang, 1 di antaranya berobat langsung ke faskes di Medan, 2 lainnya dirawat di faskes di Sergai, sedangkan yang sudah selesai pengawasan sebanyak 45 orang. Selanjutnya untuk yang meninggal yaitu 6 orang PDP, 2 orang ODP dan 1 orang positif Covid-19.

“ Kedua pasien yang sembuh dari Covid-19 itu berinisial M (30) dan DA (35) dan mereka berdua merupakan warga Pantai Cermin yang berasal dari kluster yang sama yaitu salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Pantai Cermin. Kita mengapresiasi kerja keras tim medis atas hasil positif ini dan berharap warga yang masih mendapat perawatan segera menyusul kesembuhan yang sama,” katanya.

Sedangkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut sesuai informasi dari Kepala Dinas Kesehatan Sergai, dr. Bulan Simanungkalit, M.Kes, adalah warga Kecamatan Perbaungan, inisial S, pria berusia 30 tahun.

Ia menyebutkan korban sebelumnya merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RS. Martha Friska, Medan.

“ Sesuai hasil dari PCR test yang bersangkutan yang dilakukan pada tanggal 24 Juli 2020 dan kemudian dirilis tanggal 27 Juli 2020 oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyatakan jika korban positif Covid-19,” katanya.

Selanjutnya Gugus Tugas lewat Dinas Kesehatan langsung meresponnya dengan segera melaksanakan prosedur tracing terhadap orang-orang yang menjalin kontak erat dengan korban, terutama pihak keluarga. Di saat yang sama juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan di radius yang dianggap sebagai area yang rawan penyebaran.

(Jan)

Posting Komentar

Disqus