Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna ke 8 masa sidang ke III tahun sidang 2020, terkait penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas rancangan KUA PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2021 yang digelar di ruang utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin, (13/07/2020).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua II, Ruslan M Ali Wasyim dan dihadiri 28 orang anggota DPRD kota Batam, Walikota Batam, Muhammad Rudi, pejabat teras Pemko Batam, unsur FKPD dan tokoh masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin saat membuka rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD yang mengacu dan berpedomana pada penyusunan APBD tahun 2021, dan diserahkan kepada DPRD paling lambat minggu ke dua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD kota Batam.
Mekanisme selanjutnya rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran tahun 2021 akan dibahas oleh Badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemko Batam, selanjutnya agar dapat untuk memberikan perhatian yang serius dan komitmen dalam setiap pembahasannya sehingga memenuhi prinsip penyusunan APBD yaitu, sesaui kebutuhan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mempedomani pada RKPD KUA PPAS tepat waktu transparan, partisipatif dan tertib.
Dalam pemaparannya Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan APBD TA 2021 memuat kondisi ekonomi makro daerah asumsi penyusunan APBD kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang selanjutnya dituangkan dalam rancangan periorotas platfon anggaran sementara.
Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2021 di susun saat pemerintah kota Batam yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.
“ Kami sampaikan penyusunan ini, telah disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2019, Nomor 70 tahun 2019, untuk pencapaian misi dan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Batam tahun 2016-2021,” kata Rudi.
Rangkaian ekonomi makro daerah, pertumbuhan ekonomi kota Batam tahun 2021 diperkirakan 5,1% sampai dengan 5,5%, dari tahun 2020 meningkat sebesar 2,4 sampai 2,8%, peningkatan ekonomi ini didorong dari berbagai sektor terutama sektor industri, kontruksi dan perdagangan akan di perkirakan akan tumbuh kembali seperti biasa. Sedangkan di sektor pariwisata akan tumbuh melambat dibandingkan tahun sebelumnya.
Inflasi kota Batam tahun 2021 diperkirakan akan meningkat sebesar 3% sampai 4%, dibandingkan dari tahun 2020 sebesar 1,5%. Peningkatan inflasi ini karena adanya recovery ekonomi sehingga daya beli masyarakat meningkat dari tahun sebelumnya.
Disamping itu inflasi kota Batam juga dipengaruhi oleh ketergantungan kebutuhan bahan pokok dari daerah lain dan naiknya permintaan konsumen. Kondisi pendapatan perkapita masyarakat kota Batam, tahun 2020 sebesar Rp. 17.150.000,- sampai dengan Rp 17.500.000,-, pada tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp 18 juta,- sampai dengan Rp 18.500.000,- .
Peningkatan konsumsi real masyarakat ini disebabkan pendapatan masyarakat kota Batam akan naik sehingga daya beli masyarakat akan meningkat.
Penerimaan, pendapatan dan pembiayaan kota Batam.
Rencana penerimaan pendapatan dan pembiayaan APBD kota Batam tahun 2021 sebesar Rp 2.958.140.346.872 yang berasal dari Pendapatan daerah, pendapatan daerah kota Batam tahun 2021 di targetkan sebesar Rp 2.893.140.346.872 yang terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.331.729.301.836, Pendapatan transfer sebesar Rp 1.451.313.945.036, Pendapatan lain-lain yang sah Rp 909.971.100.000.
Belanja daerah, belanja pada APBD kota Batam tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2.958.140.346.872 yang terdiri dari belanja operasi Rp 2.422.497.423.759 belanja modal sebesar Rp 225.516.523.113 belanja tidak terduga Rp 10 miliar.
Pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 65 miliar, secara rinci target pendapatan belanja, pembiayaan, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan pembiayaan daerah dapat dilihat pada buku rancangan kebijak umum APBD dan prioritas platfon anggaran sementara kota Batam tahun anggaran 2021.
Selanjutnya dapat dilakukan pembahasan bersama Bangar DPRD Kota Batam bersama Pemko Batam sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan dalam peraturan perunndang-udangan ini.
Terkait Lokus Kunjungan Kerja (Kunker)
Sementara itu terkait lokus kunjungan kerja, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin menyebutkan dengan memperhatikan surat Komisi II DPRD Juli 2020, lokus atau tempat kunjungan kerja Komisi II DPRD semula ke DPRD DKI Jakarta dan DPRD Kota Depok tanggal 14 sampai 17 Juli 2020 diubah ke DPRD DKI Jakarta dan DPRD kota Tanggerang. Surat Komisi IV tertanggal 10 Juli 2020, lokus atau tempat kunjungan kerja Komisi II DPRD semula ke DPRD kota Makasar tertanggal 14 - 17 Juli diubah ke DPRD DKI Jakarta disetujui oleh 28 anggota DPRD kota Batam.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus