Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com – DPRD Kabupaten Lingga memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga yang dapat mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) terhadap laporan penggunaan APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2019.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Gabungan Komisi Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd saat Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD TA 2019 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lingga yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (21/07/2020)
Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang di dalam pasal 194 diatur beberapa hal salah satunya adalah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd mengatakan dalam hal realisasi pendapatan, DPRD Kabupaten Lingga juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah karena pada tahun 2019 realisasi pendapatan daerah sangat baik mencapai 98.29%.
“ Namun demikian catatan dari kami adalah terkait realisasi pajak daerah yang mencapai 179.00 % hal tersebut secara gamblang menunjukkan realisasi yang sangat tinggi dan jauh melebihi ekspektasi, tapi jika kita telaah lebih dalam lagi, kami menilai pemerintah daerah belum mampu memetakan potensi pajak daerah secara optimal,” katanya.
DPRD Kabupaten Lingga juga meminta kepada Bupati melalui OPD terkait untuk lebih optimal dalam mengelola pajak daerah serta memelihara dan mengamankan aset daerah juga dapat menertibkan pelaksanaan belanja hibah barang.
Sementara itu Bupati Lingga H.Alias Wello mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar - besarnya kepada Tim Pansus DPRD Kabupaten Lingga yang telah bekerja keras, sehingga Pansus ini dapat di setujui.
Ia menyebutkan untuk selanjutnya Perda tersebut akan dibawa ke Biro Hukum Provinsi Kepri agar segera ditindak lanjuti. (JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus