Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnes.com - Tim F1QR Dalantamal IV Lanal TBK (Karimun), mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Senin (8/6/2020).
Selain itu, Tim F1QR Lanal TBK juga mengamankan tiga orang laki-laki yang berinisial MS (45 tahun), H alias B (37 tahun) NS alias A (35 tahun)
Narkotika jenis sabu itu dimasukkan di dalam 2 bungkus kemasan teh China sejumlah dengan berat total 2 kg, 1 buah HP merk Realme warna hitam, uang Rp 189 ribu,- dan 2 Ringit Malaysia, identitas KTP atas nama Handri. Selain itu juga diamankan 1 unit speedboat pancung tanpa nama mesin Tohatsu 18 PK yang digunakan sebagai sarana dalam penyelundupan.
“Modus pelaku dalam menyelundupkan narkotika itu sangat rapi, dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan jaring ikan. Sabu dibawa dari Malaysia tujuan Karimun. Pelaku mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar RM 20.000 atau setara dengan ± Rp 66 juta apabila berhasil dalam aksinya,” kata Danlantamal IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto saat memberikan keterangan pers di Mako Lanal TBK kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Dalantamal IV menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada saat Tim F1QR melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Lanal TBK. Sekitar pukul 04.20 WIB, tim mendeteksi 1 unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli Lanal TBK. Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB.
Pada posisi koordinat 1º.7’.206”N – 103º,24’.446”S di sebelah selatan Pulau Karimun Anak, tim berhasil menghentikan speedboat tersebut.
Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang menampakkan gelagat mencurigakan, serta melaksankan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring.
Tim menduga sobekan tersebut adalah bungkus dari barang yang baru saja dibuang kelaut.
Lalu tim melakukan penyisiran disekitar pesisir perairan Karimun Anak (lintasan speedboat tersebut), ditemukan 2 kantong pelastik kemasan teh China berwarna hijau ditempat yang berbeda namun berdekatan.
“Pelaku mengaku sabu dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line). Selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun, Provinsi Kepri. Diduga ada lagi pelaku lainnya,” tutur Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto mengakhiri.
Atas perbuatannya sebagaimana tercantum pada Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dikenakan ancaman pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar R 10 miliar.
Untuk proses penanganan kasus tersebut, akan diserahkan kepada penyidik BNN Provinsi Kepri.
Tampak hadir dalam konferensi pers itu, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Dandim 0317/TBK Letkol Inf Denny, Ketua DPRD M Yusuf Sirat, dari kepolisian dan BNN Karimun. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus