Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TEBINTINGGI, Realitasnews.com
– Pemko Tebing Tinggi melalui Kabag Hukum Pemko Tebing Tinggi Siti Masitah Saragih didampingi Kadis Kominfo Dedi.P.Siagian memberi tanggapan tentang pemberitaan yang berkaitan dengan masalah lahan Pasar Sakti di Jalan KF.Tandean, yang disampaikan pres release pada Hari Jumat (12/6/2020) oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi kepada insan pers.

Sejumlah awak media memberitakan bahwa lahan Pasar Sakti itu bukan milik Pemko Tebing Tinggi namun milik salah seorang warga bernama Mali.

Siti Masitah Saragih kepada sejumlah awak media di Balai Kota Tebing Tinggi, Sabtu (13/6/2020) mengatakan terkait Pasar Sakti itu, Pemerintah Kota Tebing Tinggi tetap akan berusaha sebaik – baiknya, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sampai hari ini masalah ini masih berproses.

Dilansir berita sore.coid pada Jumat (12/6/2020) dijelaskan bahwa sesuai putusan PN Tebingtinggi Deli nomor 01/PDT/G/2002/PN -TTD pada tanggal 25 Juni 2002 jo Pengadilan Tinggi Medan register perkara nomor 78/PDT/2003/PT-MDN tanggal 25 April 2003 jo putusan kasasi Mahkah Agung nomor 3331 K/Pdt/2002 tanggal 4 Mei 2005.

Dalam putusan tersebut dinyatakan, tanah seluas lebih kurang 22.350 meter persegi, dilindungi Grant Sultan tahun 1910 persil No 26 an. Mali terletak di Tebing Tinggi Jalan KF Tandean Kel. Bandar Utama, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi adalah sah milik Mali.

Ketua PN Tebing Tinggi melalui juru bicara Albon Damanik SH MH didampingi Panitera Jasmin Ginting SH kepada sejumlah awak media mengatakan secara administratif Pengadilan Negeri Tebingtinggi belum melaksanakan eksekusi perkara perdata tersebut dan masih dalam proses menunggu pembayaran biaya eksekusi oleh pemohon.

Untuk melakukan eksekusi Pasar Sakti Kota Tebingtinggi (objek sengketa) Pengadilan Negeri Tebingtinggi tinggal menunggu pembayaran secara administratif dari pihak pemohon. Setelah ada pembayaran, Pengadilan Negeri Tebingtinggi baru melakukan eksekusi dan untuk kelancaran eksekusi Pasar Sakti itu menjadi tanggungjawab dan beban pihak pemohon.

Menyikapi akan hal itu, Kabag Hukum Siti Masita Saragih mengatakan terkait pemberitaan tentang pasar sakti ini sebelumnya belum ada koordinasi dengan Wali Kota Tebing Tinggi selaku Ketua Forkopimda.

“ Koordinasi kami anggap perlu karena di lahan tersebut banyak menyangkut hidup orang banyak, karena disana banyak pedagang dan aktifitas lainya oleh masyarakat.  Pemerintah Kota Tebing Tinggi tidak ingin hal ini akan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan apalagi kegaduhan di masyarakat,” kata Siti Masita

Dikatakan kondisi ini tentunya bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat pasar sakti apalagi ditengah situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

" Kita semua ingin Tebing Tinggi tetap dalam suasana kondusif seperti yang terjadi selama ini" ujarnya

Wali Kota melalui Kabag Hukum berharap warga masyarakat Tebing Tinggi terutama para warga yang beraktifitas di lahan tersebut untuk tenang dahulu menanggapi pemberitaan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi tetap akan berusaha sebaik baiknya ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sampai hari ini masalah ini masih berproses.

(beritasore.co.id/Jan)

Posting Komentar

Disqus