Dilihat kali
JAKARTA, - Ormas pendukung Presiden Joko Widodo, PROJO, menyatakan desakan menjatuhkan Presiden dalam demonstrasi anti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan tindakan inkonstitusional.
PROJO bahkan menilai desakan itu telah menelikung demokrasi dan menciderai amanat rakyat.
"PROJO di garis terdepan dalam melawan setiap usaha inkonstitusional dan anti-demokrasi untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo," kata Sekjen PROJO Handoko (26/6/2020).
Handoko mengatakan keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19 ditorpedo oleh desakan pemakzulan yang tidak berdasar sama sekali.
Dia menjelaskan bahwa Presiden Jokowi pada 16 Juni 2020 telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR. Dengan keputusan itu RUU usul inisiatif DPR tersebut otomatis tidak bisa dibahas lebih lanjut.
Menurut Handoko, Presiden berpendapat RUU HIP masih memerlukan lebih banyak aspirasi masyarakat. Keputusan Presiden Jokowi tersebut hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam.
"Media memuat keputusan itu dan DPR juga mendukung serta memahaminya. Hormati, jaga aspirasi, kehendak dan pilihan rakyat. Jokowi - KMA Presiden dan Wapres 2019 - 2024, " kata Handoko.
Tiga hari kemudian yaitu 19 Juni, Presiden juga menerima masukan serupa dari para purnawirawan dan mantan petinggi TNI.
Tapi pada Rabu, 24 Juni, atau 8 hari sejak keputusan Presiden Jokowi untuk menolak pembahasan RUU HIP, muncul demonstrasi yang menuduh Presiden mendukung RUU HIP sehingga harus dimakzulkan.
"Demonstrasi basi yang mendesakkan pencopotan Presiden itu yang keterlaluan dan inkonstitusional," kata Handoko.
PROJO mengajak masyarakat menyikapi secara kritis setiap gerakan politik yang mengada-ada dan inkonstitusional seperti yang terjadi pada 24 Juni yang lalu.
"Kami yakin masyarakat sudah dewasa. Apalagi Indonesia sedang prihatin dan membutuhkan kebersamaan dan gotong royong dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Handoko
(Ril)
Posting Komentar
Facebook Disqus