Dilihat kali
TEBING TINGGI, Realitasnews.com – DPRD Kota Tebingtinggi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi disahkan menjadi Perda.
Ranperda itu disetujui disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD kota Tebingtinggi, Kamis (18/6/2020).
Dalam meyampaikan pemaparannya seluruh fraksi DPRD Kota Tebingtinggi, yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanah Keadilan (FDAK) menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Walikota Tebing Tinggi Ir.H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pengeluaran belanja langsung maupun tidak langsung di pemerintah kota Tebingtinggi peranannya masih sangat kecil, hanya 14,75 % sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah atasan masih sangat diharapkan.
Berdasarkan kondisi tersebut, berbagai upaya untuk peningkatan dan menggali potensi objek dan subjek pajak serta retribusi daerah perlu dikembangkan dalam rangka memperbesar Pendapatan Asli Daerah.
“ Saya atas nama pribadi dan Pemko Tebingtinggi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tebingtinggi yang telah menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” katanya. (Jan)
Posting Komentar
Facebook Disqus