Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com -
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun kembali dibuka Pelayanan pemohon Paspor meskipun sebelumnya sempat ditutup akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19)
Meski sudah dibukanya untuk pemohon kepengurusan paspor imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun masih membatasi jumlah pemohon dalam menuju New Normal dimasa Pandemi Covid- 19 dari sebelumnya 60 orang perhari menjadi 24 atau dibatasi sekitar 50 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis 25 Juni 2020.
"Untuk permohonan penerbitan paspor sudah mulai dibuka sejak 15 Juni kemarin. Tapi untuk koutanya masih kita batasi per harinya hanya 24 orang saja," ucap Kristian.
Dikatakan Kristian, meski sudah dibukanya penerbitan paspor, para pemohon tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Bagi pemohon yang ingin mengurus paspor harus mematuhi protokol kesehatan, seperti atur jaga jarak (sosial distancing) memakai masker," katanya.
Sementara dalam menjalankan tugas, dijelaskan Kristian bahwa petugas yang memberikan pelayanan dilengkapi dengan beberapa Alat Pelindung Diri (APD).
"Jadi petugas kita yang melayani pemohon paspor, juga dilengkapi dengan APD," ucapnya.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus